Griya Literasi

Terdakwa Pemilik Sabu 100,69 Gram Dituntut 11 Tahun Penjara

Selasa, 10 Okt 2023 15:02 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terdakwa Daudsat Darusalam alias Ucak pemilik satu paket Sabu dengan berat bruto 100,69 gram dituntut 11 tahun penjara oleh yang dibacakan Selly Agustina, jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, di PN Palembang, Selasa (10/10/2023)

Selain dituntut Pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Daudsat Darusalam, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana, tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Daudsat, dengan Pidana penjara selama 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas JPU saat dihadapan Majelis Hakim

Usai mendengarkan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU. (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode