Griya Literasi

Fordes Bersama FJP Gelar Diskusi Kajian Kritis Posisi Jabatan Pj Kepala Daerah

Selasa, 10 Okt 2023 10:17 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumseln Independen – Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) dan Forum Jurnalis Parlemen (FJP) menggelar Diskusi dengan judul Kajian Kritis Posisi Jabatan Pj Kepala Daerah : Perspektif Hukum dan politik, Senin (9/10) di Roca Café Palembang

Dengan narasumber Pakar Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) , Prof Dr Febrian SH MH, pakar politik dan kebijakan publik dari Fisip Unsri, Dr MH Thamrin Msi dan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin SE Msi serta Keynote speaker/Pengantar , Bagindo Togar BB .

Hadir Wakil Ketua Bapemperda DPRD Palembang yang juga politisi PKS, Dr M Ridwan Saiman SH MH, perwakilan mahasiswa, jurnalis, akademisi dan masyarakat umum.

Pakar Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) , Prof Dr Febrian SH MH mengajak masyarakat untuk kerja keras, kerja cerdas untuk melihat kinerja Pj kepala daerah terutama di Sumsel.

“Apa yang di sebut track record itulah porto polio,” katanya.

Selain itu dirinya melihat Pj kepala daerah itu adalah pejabat transisi.

Selain itu dia melihat soal Pj kepala daerah di Sumsel masa jabatannya 1 tahun lebih.

“Kalau seandainya ada aturan dari penyelenggaraan pemilu yang menentukan limitasi waktu mengundurkan diri , saya yakin Pj di kota Palembang akan maju, itu soal regulasi, “ katanya.

Dan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah menurutnya adalah hak politik , tidak boleh di larang , jika memenuhi syarat Hukum harusnya di dukung, keliru kita melarang orang menjadi calon kepala daerah.

“Saya melihat peluang itu bakal ada ( Pj kepala daerah ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah) ,” katanya,

Sedangkan pakar politik dan kebijakan publik dari Fisip Unsri, Dr MH Thamrin Msi terkait kemungkinan Pj kepala daerah mencalonkan diri menurutnya sangat mungkin.

“Dari konstruksinya memang abu-abu, tapi ada yang bisa kita tapsirkan dari undang-undang,” katanya.

Sedangkan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin SE Msi menjelaskan Pj Kepala Daerah boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah kalau tidak menjabat Pj kepala daerah lagi.

“Yang tidak boleh nyalon itu ketika menjadi Pj Kepala Daerah , jelas di UU No 10 tahun 2016 di pasal 7 bakal calon Gubernur, bakal calon wakil Gubernur, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati , bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota itu Pj di larang mencalonkan diri, persoalannya adala Pj menjadi menarik ketika yang di tunjuk itu dari birokrat murni tapi ketika dia masuk ranah Pj itu sudah bersentuhan dengan ranah-ranah politik,” kata Amrah.

Dia menegaskan keinginan Pj kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah itu terbuka.

“Saya masih optimis kok Pj di Sumatera Selatan enggak ada yang mencalonan diri tapi itu saya berdebat dengan bang Bagindo,” katanya.

Sedangkan Bagindo Togar mengajak masyarakat untuk menganalisis secara kritis dan objek tanpa kepentingan politik yang berpihak kepada pihak manapun melihat Pj kepala daerah ini dan dia berharap Diskusi ini memberikan pencerahan daripada ahlinya baik ahli politik Hukum , bidang kebijakan publik dan tehnis pelaksana demokrasi di Sumsel. (Ril)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode