Sumsel Independen — Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode, H. Alex Noerdin, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, telah membayar denda sebesar Rp 1 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung RI. Hal ini diungkapkan oleh Jubir keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis, yang juga menjabat sebagai Direktur Lintas Politika.
Muhklis mengatakan bahwa Alex Noerdin, meskipun masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK), memutuskan untuk menyelesaikan pidana denda tersebut. “Atas dasar niat baik untuk taat hukum, beliau menyelesaikan pidana denda tersebut,” ungkap Muhklis.
Alex Noerdin menggunakan haknya untuk Peninjauan Kembali (PK), yang diatur dalam Undang-Undang. “Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya,” terang Muhklis
Kasi Pidsus Kejari, Ario Apriyanto Gopar SH MH, melalui Kasi Intelijen Hardiansyah, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pembayaran uang denda sejumlah Rp 1 miliar dari Alex Noerdin. Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana denda tersebut, dengan ancaman pidana penjara selama 6 bulan jika tidak dibayarkan.
“Berdasarkan putusan MA RI, dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan,” tegasnya, Kamis (26/10/2023)
Menurutnya, jaksa eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh Alex Noerdin
“Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak juni 2023, pembayaran secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas,” tuturnya. (DN)
<
Tidak ada komentar