Griya Literasi

Kejati Sumsel Bentuk Tim Eksaminasi Tanggapi Perkara Pelajar di Lahat

Senin, 12 Jun 2023 17:01 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Seorang pelajar kelas 1 SMP asal Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menjadi Viral setelah diduga menjadi korban intimidasi oleh oknum Kejaksaan Negeri Lahat. Kejadian ini mengguncang masyarakat dan menimbulkan perhatian yang cukup besar. Merespons hal tersebut, Kejaksaan Negeri Sumsel telah membentuk tim Eksaminasi guna menginvestigasi kasus ini lebih lanjut.

“Mengenai berita tentang anak yang Viral ini, yang menyangkut anak berinisial MA yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lahat, kami telah melakukan upaya perdamaian baik terhadap tersangka maupun korban. Karena keduanya saling melaporkan,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Agoes Soenanto Prasetyo, Senin (12/08/2023)

Tindakan perdamaian antara korban dan anak yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri tersebut sesuai dengan Undang-undang tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, yaitu pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan pasal 6 sistem peradilan pidana anak. Dalam Undang-undang tersebut, terdapat amanat yang mewajibkan dilakukannya diversi terhadap anak, di mana salah satu kegiatan diversi adalah melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak.

Agoes menegaskan, “Kami akan mengambil tindakan tegas jika terdapat pelanggaran dalam perkara anak ini, baik oleh Kejari, Kasih, maupun oleh jaksa yang terlibat.”

Sebelumnya, MA, pelajar SMP Kabupaten Lahat, muncul kembali di akun Instagram @makbar5440 setelah berita tentang Kejari Lahat yang menyatakan tidak adanya ancaman dan intimidasi dari jaksa kepada dirinya dan keluarganya menjadi ramai diperbincangkan. Dalam video yang diunggah di Instagram tersebut, MA tidak berada sendirian seperti dalam video sebelumnya. Kali ini, ia didampingi oleh kedua orang tuanya. Dalam video tersebut, MA membantah pernyataan Kejari Lahat dan siap bersumpah. Menurut MA, pada tanggal 8 Februari 2023, orang tuanya diminta untuk datang ke kejaksaan yang didampingi oleh pengacara bernama Hadizah. “Di sana, orang tua kami bertemu dengan Ibu Sustri (oknum jaksa),” ungkap MA melalui video di akun Instagram @makbar5440. MA juga mengungkapkan bahwa Ibu Sustri mendesak dan membentak orang tuanya untuk berdamai. Jika tidak bersedia damai, MA akan dipastikan dipenjara, dan hal tersebut dikatakan oleh Sustri berkali-kali. “Kami berani bersumpah bahwa orang tua kami benar-benar dipanggil kejaksaan Lahat dan bertemu langsung dengan Ibu Sustri,” tegas MA.

MA merasa bahwa dirinya dan keluarganya telah mengalami perlakuan zalim, fitnah, dan tuduhan yang tidak benar. Dalam harapannya, MA meminta bantuan Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung untuk memberikan rasa keadilan. “Tolong, Bapak Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung. Padahal, kenyataannya, oknum jaksa tersebut mengintimidasi orang tua dan keluarga saya. Beri kami rasa keadilan, Pak. Tolong,” harapnya.

Ketika dikonfirmasi, kakak MA, Berlansyah, juga membenarkan adanya pertemuan pada tanggal 8 Februari 2023. Bahkan, Berlansyah turut mendampingi orang tua mereka bertemu dengan oknum jaksa tersebut. “Kami siap bersumpah bahwa kami memang pernah disuruh datang ke kejaksaan dan bertemu langsung dengan oknum jaksa tersebut,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode