Griya Literasi

Keluarga Terdakwa Korupsi Meninggal di Tahanan, Tuding Rutan dan Dokter Lalai Melaksanakan Tugas

Senin, 7 Agu 2023 12:45 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang menggugurkan perkara dugaan korupsi aliran dana hibah tahun anggaran 2017-2018 untuk terdakwa Iriadi Adi Ibrahim telah memunculkan kontroversi. Keputusan tersebut datang setelah terdakwa meninggal dunia di rumah tahanan Kelas IIB Prabumulih pada Jumat (28/7/2023). Keputusan ini memicu kecaman Kuasa Hukum almarhum terhadap pihak Rutan dan oknum dokter Rutan.

Usai sidang, Kuasa Hukum Almarhum Iriadi Adi Ibrahim, Zulfikar SH MH, didampingi oleh Sarwani SH MH, menyatakan keyakinan bahwa Kelalaian dari pihak Rutan dan dokter Rutan Kelas IIB Prabumulih telah terjadi. Mereka merasa bahwa ada tindakan Kelalaian dalam penanganan Kesehatan terdakwa sebelum meninggal.

“Kami aneh, Kepala Rutan dan oknum dokter Rutan menyatakan almarhum sehat, ini kami nilai mereka melakukan Kelalaian dari tugas mereka, artinya kami sebagai Kuasa Hukum akan melakukan Upaya hukum tindak lanjuti sesuai UU berlaku,” ungkap Zulfikar, Senin (7/8/2023).

Kuasa Hukum juga mengungkapkan rencananya untuk membuat laporan kepolisi serta mengajukan aduan ke Ikatan dokter Indonesia (IDI) terkait insiden ini. Mereka mengklaim memiliki bukti rekaman dan kesaksian dari rekan-rekan se-Rutan yang mengetahui kondisi terdakwa sebelum meninggal.

“Tidak hanya oknum dokter Rutan, tapi juga kepala Rutan yang kami laporkan karena kami memiliki bukti rekaman dan kesaksian dari rekan-rekan di Rutan yang mengetahui kejadian tersebut,” tegasnya.

Menurut Kuasa Hukum, langkah mereka ini bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan bagi keluarga almarhum. Mereka juga berencana untuk membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Selatan dalam waktu dekat.

“Setiap terdakwa yang berada dalam tahanan negara memiliki hak-haknya. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh pihak Rutan dan dokter terkait, terutama mengingat riwayat kesehatan jantung terdakwa yang memerlukan perawatan rutin,” tambah Sarwani SH MH.

Kuasa Hukum berpendapat bahwa pihaknya telah meminta rekomendasi dari dokter untuk merujuk terdakwa ke fasilitas perawatan di luar tahanan, namun permintaan mereka diabaikan. Mereka menganggap bahwa fasilitas di luar tahanan memiliki alat dan fasilitas yang cukup untuk merawat kondisi Kesehatan terdakwa.

“Ternyata rekomendasi kami diabaikan oleh pihak lapas dan dokter. Bahkan komunikasi dengan kepala lapas juga tidak menghasilkan solusi yang memadai. Ini menunjukkan bahwa kepala Rutan dan dokter Rutan Prabumulih tidak menjalankan tugas mereka secara profesional dan lalai,” pungkas Sarwani. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode