Griya Literasi

Kepentingan Kekuasaan Penguasa dan Keutuhan Demokrasi

Kamis, 18 Apr 2024 13:25 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – demokrasi dalam pengertian Demos dan Kratos suatu kekuasaan diitangan Rakyat untuk kepentingan rakyat dalam istilah demokrasi.Tujuan politik masyarakat Indonesia sampai pada tingkatan nya.

Perkembangan demokrasi di Indonesia sejak fase Kemerdekaan hingga Saat ini. Refrensi kita sudah Melalui beberapa tahap demokrasi Serikat ,Terpimpin, demokrasi Parlemen tertutup dan demokrasi Parlemen terbuka.

Dengan menggunakan sistem politik demokrasi semua terbuka untuk menghilangkan kekuatan Politik Absolut Dengan menganut pembagian Kekuasaan Trias Politica diperkenalkan oleh Filsuf Inggris Jhon Luck terus dikembangkan Montesquei dalam bukunya L Esprit Des Lois.

Pembagian kekuasaan dengan cara membatasi kewenangan Legislatif , Eksekutif dan Yudikatif saat kita saksikan belum begitu sempurna kedudukan posisi kekuatan kekuasaan dengan kesempurnaan tentu akan di tarikan oleh ber-bagai kepentingan para aktor dengan tujuan masing-masing pihak sebagai pertimbangan penjaringan Legislatif banyak di isi oleh para pelaku bisnis dengan Modal Politik sangat besar mencapai 3 Miliar – 15 Miliar untuk menjadi legislator Ucap Prof Yusril Ihza Mahendra dalam Debat Etika dan Kecurangan dengan hak Angket di Media Sosial.

Hingga timbul keadaan kembali pada suatu pembenaran bila di dukung oleh banyak followers itu terus menjadi kajian oleh pemerintah pusat ataupun Daerah banyak penggiat kebenaran mengkhawatirkan ke utuhan kedudukan hukum akan dii rebahkan oleh Followers.

Kedudukan hukum merupakan panglima dari Keadilan dalam sebuah Negara demokrasi. Untuk sama-sama kita sikapi Kedudukan tenaga Ahli Staf ahli di pemerintahan Daerah dengan Permendagri 134 Tahun 2018 tentang tenaga Ahli memberikan pandangan kepada Kepala Daerah kedudukan tata hubungan standar Kompetensi staf Ahli merupakan pembantu Kepala Daerah melaksanakan tugas.

Merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama staf ahli Gubernur kelompok Jabatan II/a sedangkan Staf ahli Walikota/ Bupati kelompok Jabatan II/b. Berada dalam tanggung jawab Kepala Daerah di koordinator oleh Sekretaris Daerah.

Terdiri dari tiga bidang Kegiatan diantaranya :

1. Pemerintah Hukum dan Politik

2. Pembangunan Ekonomi dan keuangan

3. Kemasyarakatan dan SDM

 

Hilir mudik pendapat para Cendekiawan aktifis,mahasiswa sampai masyarakat umum berpendapat banyak tersebar Media online disini kami berkesimpulan para tenaga Ahli ini tidak memerankan apa yang sudah di perintahkan oleh Undang -undang.

Dalam suasana Negeri kita yang memberikan kita kebebasan berpendapat dengan cara mengikuti kaidah aturan yang di pedomani demi kesejahteraan Bersama menuju masyarakat yang berkeadilan apa yang di harap kan priambul UUD 1945.

Kepala Daerah sangat membutuhkan implisit timbang saran dari para tenaga dianggap ahli dalam bidang nya. mempedomani kemajuan Pemerintah Daerah tersebut.

Apakah mungkin Kepala Daerah akan melewati aturan-aturan yang sudah di tetapkan penjaringan para ekselon juga tidak gunakan perangkat dengan Baperjakat dengan pertimbangan dan saran para tenaga Ahli

Seandainya tidak di fungsikan lembaga sudah di bentuk artinya mereka tidak mengindahkan tugas dan tanggung jawab sebagai pembantu Kepala Daerah.

 

Penulis : Achmad Ramadhan, Mahasiswa Semester VI Ilmu Politik UIN Raden Fatah Palembang.


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode