Griya Literasi

Ketua Kadin Sumsel Jadi Korban Mafia Tanah: Bangunan Berdiri di Tanah Miliknya Tanpa Izin

Kamis, 15 Jun 2023 18:46 4 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Jamilah (45), seorang warga Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan telah menjadi korban mafia tanah selama delapan tahun terakhir. Namun, berita baiknya adalah Pengadilan Negeri Banyuasin berpihak kepadanya dalam kasus ini.

“Modusnya itu menawarkan kepada orang yang tertarik hanya berbekal fotokopi saja tahun 1960. Ada yang beli 800 ribuan ataupun 5 juta,” ujar Jamilah kepada wartawan pada Kamis (15/6/2023).

Dari pengakuannya, orang yang terlibat dalam kejahatan ini menggunakan inisial “S” dan telah menjadi momok menakutkan serta meresahkan warga sekitar. Meskipun sudah dilaporkan, aksi mereka terus berlanjut, ungkap Jamilah.

Tak hanya Jamilah, Affandi Udji, Ketua Kadin Sumsel yang memiliki sertifikat hak milik (SHM), juga menjadi korban mafia tanah. Ketika dikunjungi lokasi kejadian, terlihat bangunan beton besar telah berdiri tegak, termasuk bangunan yang akan dibangun menjadi rumah makan.

“Kita hanya ditugaskan saja mengerjakan bangunan rumah makan, dan juga di depan itu ada Alfamart,” kata Eko, seorang pekerja bangunan yang sedang mengerjakan proyek milik AH.

Eko menjelaskan bahwa pengerjaan tersebut telah berlangsung selama lima bulan terakhir. “Dia (AH) memerintahkan kami bekerja saja, jadi kami mengerjakannya sesuai dengan pengukuran ulang tanah ini,” tambahnya.

Sementara itu, Affandi Udji sangat terkejut melihat tanah seluas 8.000 meter yang dimilikinya telah dibangun dengan bangunan besar dan bangunan lainnya tanpa sepengetahuannya.

“Saya membelinya tahun 2014 dan selalu mengawasinya. Ini bukan tanah kosong yang saya beli. Saya melihat bahwa pada tahun 2020 sudah ada gubuk yang berdiri, tapi kami merobohkannya dan melaporkannya langsung ke Polres Banyuasin melalui pengacara saya,” ungkapnya.

Affandi juga mengungkapkan bahwa dia telah mengirimkan somasi kepada AH, pemilik bangunan yang mendirikan struktur tersebut di atas tanah miliknya. “sertifikat SHM kita asli dikeluarkan oleh BPN Banyuasin, dan kami sudah mengirimkan somasi kepada AH, tetapi dia tetap tidak mengindahkannya,” tambahnya.

Dia berharap BPN Banyuasin dan perwakilan dari Polres Banyuasin dapat membantu menyelesaikan sengketa atas tanah miliknya. “Sebagai warga biasa, saya ingin pemerintah turun tangan dan memastikan kepastian hukum serta melihat permasalahan yang saya alami,” tegasnya.

Dalam konteks ini, Koordinator pengukuran BPN Banyuasin, Dedi Johan, menjelaskan bahwa BPN Banyuasin melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah berdasarkan permintaan dari Polres Banyuasin atas permohonan Affandi Udji. luas tanah yang diukur ulang mencapai setengah hektar.

“Kami tidak mengetahui dengan jelas pihak mana yang terlibat dalam Sengketa Tanah ini. Tugas BPN hanyalah untuk menindaklanjuti permintaan Polres Banyuasin dalam melakukan pengukuran ulang yang diajukan oleh Affandi Udji,” jelas Dedi.

Dedi mengakui bahwa tanah yang diukur ulang tersebut terdaftar resmi di BPN Banyuasin atas nama Affandi Udji. Namun, dia enggan berkomentar mengenai pihak penyerobot tanah apakah sudah terdaftar secara resmi di BPN.

pengukuran ulang dan pengembalian batas lahan ini hanya untuk memastikan apakah produk yang dijadikan dasar benar-benar terletak di lokasi ini. Mengenai adanya sengketa atau tidak, itu masih menunggu proses yang akan datang,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar, mengatakan bahwa pengukuran ulang tanah oleh BPN Banyuasin dan pihaknya adalah tindak lanjut dari laporan yang dilakukan Affandi Udji pada tahun 2020 di Satreskrim Polres Banyuasin.

“Tujuan dari pengukuran ulang ini adalah untuk menentukan apakah sertifikat milik Affandi Udji benar-benar memiliki titik koordinat di sini. Mengenai penetapan titik koordinat, kami sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menentukannya dari SHM yang ada, itulah mengapa kami berkoordinasi dengan BPN,” jelas Harry.

Harry juga menjelaskan bahwa proses pengukuran ulang ini memakan waktu lama karena terdapat kendala dari BPN. Satreskrim Polres Banyuasin telah lama mengirim surat kepada BPN untuk melakukan pengukuran ulang, tetapi baru dapat dilaksanakan hari ini.

“Jika memang benar bahwa titik koordinat tanah milik Affandi Udji terletak di sini, tentunya akan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mendirikan bangunan di atas tanah milik orang,” tegasnya.

Lurah Jakabaring Selatan, Zahrudin S, menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di lahan Jalan Poros Ampera, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin yang diukur ulang hari ini dipastikan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

“Kami di pihak kelurahan tidak mengetahui siapa pemilik tanahnya karena wilayah Jakabaring ini sangat luas. Yang pasti, pihak RT dan RW setempat yang lebih mengetahuinya, karena sebelum pengajuan surat untuk ditingkatkan menjadi SHM, harus melalui persetujuan RT terlebih dahulu sebelum dibawa ke kelurahan,” ungkapnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode