Griya Literasi

Komisi V DPR Minta Tower Jembatan Ampera Hasilkan PAD

Senin, 4 Mar 2024 21:17 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Komisi V DPR RI menyoroti soal renovasi dua Tower Jembatan Ampera dan Dermaga 7 Ulu yang dilakukan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional BBPJN Wilayah V Sumatera Selatan (Sumsel).

“Kami ingin dua Tower Jembatan Ampera ini menjadi destinasi wisata baru dan menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, dalam Kunjungan kerja ke Kota Palembang, Senin (4/3/2024).

Roberth meminta kepada BBPJN Wilayah V segera menyerahkan pemeliharaan dua Tower itu kepada Pemkot Palembang agar menjadi PAD. Saat ini satu Tower telah selesai direnovasi, tinggal menunggu satu Tower lainnya yang masih dalam tahap lelang pelaksanaan renovasi.

“Targetnya 2024 ini selesai dengan anggaran satu Tower Rp9 miliar. Lebih bagus jika lebaran Idul Fitri ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Robert.

Komisi V juga menyoroti soal Dermaga 7 Ulu yang dihantam tongkang muatan batu bara belum lama ini.

Menurutnya, hal ini tidak hanya jadi tanggungjawab perusahaan tersebut, tetapi juga pemerintah juga Kementerian Perhubungan.

“Karena sebelum berangkat itu ada syarat-syarat yang harus dilakukan, karena itu tidak dilakukan maka terjadi tabrakan ini,” kata Roberth.

Adanya insiden tongkang tabrak dermaga atau jembatan, maka perlu adanya retribusi angkutan Sungai Musi. Walikota yang bertanggung jawab untuk perda dan aturan lainnya.

“Jadi bagaimana setiap ada yang melewati sungai ini memberikan dampak kerusakan, dia harus memberikan kontribusi kepada daerah,” katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pihaknya siap mengelola Tower Jembatan Ampera jika sudah diserahkan oleh BBPJN.

“Dalam pembahasan tadi masih sisa satu Tower lagi belum selesai direnovasi, harus dibuat sebagus mungkin seperti menyediakan eskalator untuk pengunjung lanjut usia,” katanya.

Terkait Perda Angkutan Sungai Musi, Dewa mengatakan sudah diusulkan kembali sehingga untuk retribusi daerah perlu payung hukum yang kuat.

“Karena ini mengangkut lintas kementerian, masih dalam proses, belum ada estimasi hitungan potensi retribusinya,” demikian Ratu Dewa. (Ril)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode