Griya Literasi

Miris! Sudah Dilarang Tapi Tumpukan Sampah Masih Ditemukan di Tepi Jalan Desa Pedagan

Sabtu, 5 Agu 2023 17:12 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Desa Pedagan, Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menjadi saksi bisu tumpukan sampah liar yang kembali memenuhi tepi jalannya pada Sabtu (6/8/2023).

Lokasi sampah yang menumpuk tersebut, sebelumnya berada di dekat pintu gerbang Desa Pedagan yang telah ditutup secara permanen oleh Pemerintah Desa Pedagan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan.

Namun, ironisnya, tumpukan sampah liar kini muncul kembali, dan lokasi pembuangannya justru lebih dekat dengan pusat pemukiman penduduk Desa Pedagan. Kondisi ini sangat disayangkan oleh Supriadi, Kepala Desa Pedagan, yang merasa sangat menyesalkan dan kecewa atas masih adanya oknum warga yang tega membuang sampah secara sembarangan di tepi jalan utama wilayah Desa Pedagan. Padahal, larangan dan peringatan telah jelas diberlakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan di Desa Pedagan.

“Tugas kami sebagai Kepala Desa menjadi terabaikan jika masih ada orang yang tidak menghargai lingkungan kami dengan membuang sampah sembarangan di tepi jalan,” tegas Supriadi.

Sebagai langkah awal dalam menangani persoalan sampah liar ini, Kepala Desa Pedagan menyatakan telah melakukan pemantauan dan berusaha mencari tahu siapa pelaku di balik aksi pembuangan sampah sembarangan tersebut. Sebelumnya, di dekat pintu gerbang desa telah dipasang plang larangan keras, namun kini tumpukan sampah liar telah berpindah lokasi, menjadi dekat tanjakan jalan arah ke pusat desa.

Untuk mengatasi persoalan ini, Supriadi berkomitmen untuk menjalin koordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan dan pihak Polsek Muaradua. Tujuannya adalah mencari solusi bersama dalam mengatasi permasalahan sampah di tepi jalan Desa Pedagan yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Saya akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Polsek Muaradua untuk menemukan solusi terbaik. Jika pelaku pembuang sampah sembarangan teridentifikasi, mereka akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Supriadi. (DK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode