Sumsel Independen — Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang memilih golongan putih atau Golput saat pemilu. Untuk itu, pejabat MUI minta masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024
Ketua Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Kota Palembang menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan hukum tersebut.
“Karena menurut kami Golput adalah salah satu bentuk ketidakpedulian masyarakat terhadap bangsa Indonesia,” ujar Satria Djaya Kesuma, SH, Ketua MPII Kota Palembang saat dibincangi sumselindependen.com, Selasa (19/12/2023)
Ia menambahkan bahwa ketidakpedulian tersebut dapat disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggungjawab.
“Apalagi ini kan lima tahun sekali, sangat disayangkan bila kita hanya memilih lima menit. Takutnya nanti bila kita bersikap apatis, dapat dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab. Dan ini saya tekankan bahwa pemilihan ini untuk memilih pemimpin kita di lima tahun mendatang,” jelas pria kelahiran 30 oktober 1997.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan, hal itu merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait Kewajiban Memilih pemimpin.
“Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” ujarnya, dikutip laman MUI, Senin (18/12/2023) lalu. (pp)
<
Tidak ada komentar