Sumsel Independe – Tegah menganiaya ibu kandungnya sendiri Terdakwa M Raynaldi, Divonis 2 tahun Penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Budiman Sitorus SH MH, di PN Palembang.
Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa M Raynaldi telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaima diatur dan diancam Pasal 44 Ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana selama dua tahun Penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim saat membacakan putusan
Adapun hal-hal yang memberatkan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Jamilah mengalami trauma dan merasakan kesakitan. Bahwa Terdakwa sebagai anak kandung seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan orang tua bukan malah sebaliknya menganiaya orang tua.
Sementara hal-hal yang meringankan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dikonfirmasi kuasa hukum Terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Yuli membenarkan bahwa kleinya Divonis 2 tahun Penjara
“Ya, Terdakwa menerima putusan dia tahun Penjara,” kata Yuli saat diwawancarai Jumat (13/10/2023)
Diketahui JPU Kejari Palembang, Desi Arsean, menuntut Terdakwa M Raynaldi pidana selama 2 tahun Penjara
Dalam dakwaan, bahwa Terdakwa M Raynaldi pada hari Senin Tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 02 WIB bertempat di Jl Puncak Sekuning, Lr Karya Tunggal, Lorok Pakjo Kecamatan IB I Kota Palembang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban Jamilah dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula dari Terdakwa yang datang kerumah saksi korban Jamilah, lalu Terdakwa masuk kerumah dan tidur.
Kemudian saksi korban keluar rumah pergi ke pasar. lalu sekira pukul 05.00 WIB saksi korban pulang kerumah. Saat itu Terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan “Mak minta duit Mak 50 ribu, kau ku tujahi galo gek dirumah ini” lalu saksi korban memberikan uang Rp 26 ribu.
Kemudian saksi korban melihat Terdakwa keluar rumah, lalu saat Terdakwa kembali kerumah Terdakwa memaki dan langsung melempar pisau dan memukul saksi korban menggunakan selang kearah muka dan bagian belakang.
Kemudian saksi korban melarikan diri dan langsung meminta bantuan ke ketua RT. Akhir saksi Ketua RT langsung menelpon anggota Polri untuk mengamankan Terdakwa dan langsung dibawa ke Polsek Ilir Barat I. (DN)
<
Tidak ada komentar