Griya Literasi

Oknum Anggota Kejaksaan OKU Timur Kroyok Saksi Usai Persidangan

Minggu, 24 Mar 2024 18:59 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Miris Apa yang dialami Maral Sani, warga Desa Kotabaru Kecamatan Martapura sungguh tidak masuk diakal.

Dirinya yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sementara Pengadilan Negeri Baturaja di Martapura, justru menjadi korban pengeroyokan.

Mirisnya lagi, dirinya dikeroyok oleh Anggota Kejaksaan usai persidangan yang diduga dilakukan petugas antar jemput tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.

Akibatnya korban Maral Sani mengalami lebam-lebam dan luka cakar disekujur tubuhnya sehingga membuat korban melalui istrinya Nelis Sri Wahyuni melapor ke Polres OKU Timur dengan Nomor laporan : LP/B/34/III/2024/SPKT/POLRES OKU Timur, Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.51 WIB.

Menurut Nelis, korban atau suaminya yang merupakan tahanan kasus pemerasan yang dihadirkan sebagai saksi ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Komar yang tak lain rekan Maral Sani.

“Saat sidang, dihadapan hakim suami saya berkata kalau dirinya sedang tidak sehat sehingga suami saya tidak jadi diambil keterangannya sebagai saksi,” ujar Nelis.

Kemudian, usai sidang korban dibawa ke belakang ruang sidang oleh petugas Kejaksaan. “Disaat itula suami saya langsung dikeroyok oleh petugas Kejaksaan (Kejari OKUT) hingga baju dipakainya sobek. Ada yang memukul, mencekik sampai mencakar suami saya yang bisa dilihat dari tubuhnya lebam lebam dan penuh cakara terumata dibagian lengan dan dada,” jelasnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur Muhammad Arif Budiman SH, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat membantah adanya pengeroyokan oleh stafnya. “Gak ada itu bang (pengeroyokan), tidak benar. Kalau istri Sani mau melapor silakan saja,” kata Arif singkat, Minggu 24 Maret 2024.

Diketahui laporan korban ke Polres OKU Timur sesuai dengan Nomor laporan : LP/B/34/III/2024/SPKT/POLRES OKU Timur, Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.51 WIB yang ditandatangani Kanit I SPKT Polres OKU Timur, Aipda Syafriza Indrianto SH.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH saat dikonfirmasi belum mengetahui adanya laporan masuk terkait dugaan pengeroyokan terhadap saksi persidangan.

“Belum tau, nanti saya cek dulu,” ungkap Kasat singkat melalui pesan WhatsApp pribadinya. (J)

Laporan: Jodi Ariabima

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode