Griya Literasi

Pengawas Kebun Kelapa Sawit Diancam dengan Senjata Tajam, Kuasa Hukum Minta Pelaku Ditangkap

Rabu, 18 Okt 2023 15:17 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Kasus pengancaman terhadap pengawas kebun kelapa sawit, William Herland Manik, semakin mendapatkan perhatian serius. Pengacara William, Barita Uli Lumbantobing SH MH, meminta Polda Sumsel, khususnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, untuk segera memajukan laporan pengancaman tersebut ke tahap penyidikan, dengan harapan pelaku bisa segera ditangkap.

Kejadian pengancaman ini terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI pada tanggal 17 September 2023. William Herland Manik sedang mengawasi proses replanting lahan kelapa sawit PT SWA seluas 298 hektar ketika dia diancam.

Menurut Barita Uli Lumbantobing SH MH, pengawas tersebut diancam oleh beberapa individu bernama Agung Sani, Kunci Sapei, dan Permatai alias Sentot. Mereka mengklaim bahwa lahan kelapa sawit yang sedang direplanting adalah milik mereka. Para pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam parang, yang membuat William terpaksa melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

“Dari laporan klien kami, polisi sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap klien kami serta para terlapor. Oleh karena itu, kami berharap agar setelah proses penyelidikan, kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka pengancaman segera ditetapkan,” kata Barita Uli Lumbantobing.

Pengancaman ini telah mengganggu proses replanting lahan kelapa sawit yang sah milik PT SWA. Padahal, perusahaan ini memiliki izin hak guna usaha (HGU) yang sah dari BPN Sumsel.

Kasus ini semakin rumit karena lahan seluas 298 hektar telah ditetapkan sebagai lahan plasma. Sementara itu, lahan seluas 633 hektar juga merupakan bagian dari total lahan PT SWA seluas 3.193 hektar.

Barita Uli Lumbantobing mengklarifikasi, “Jika memang seperti yang disampaikan Kakanwil BPN Sumsel bahwa luasan lahan PT SWA adalah 3.193 hektar, maka 20 persennya adalah 638 hektar. Namun, ketika kita menghitung luasan 633 hektar ditambah 298 hektar, jumlahnya sudah melebihi 20 persen.”

Meskipun demikian, lahan seluas 633 hektar ini telah dikuasai oleh penduduk sejak tahun 2011, sementara lahan seluas 298 hektar telah ditetapkan sebagai lahan plasma sejak tahun 2006 dan telah diberikan kepada masyarakat pemilik pohon.

Barita menegaskan, “Mengingat situasi ini, kami percaya bahwa replanting di lahan seluas 633 hektar adalah tindakan yang sah, karena hak atas tanaman sawit berada pada perusahaan.” (ril)


Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode