Sumsel Independen — Christoper Steffanus Budianto, yang dituduh oleh Jessica Iskandar melakukan penggelapan 11 mobil mewah senilai Rp 9,8 miliar, akhirnya berhasil ditangkap. Kabar ini disampaikan langsung oleh pengacara Steven, Togar Situmorang, melalui kanal YouTube News Update, Pada Rabu (8/11/2023).
Togar Situmorang mengungkapkan bahwa informasi penangkapan Steven diterima dari kepolisian, tanpa merinci negara tempat penangkapan tersebut terjadi. Namun, pengacara heran mengapa Interpol terlibat secara intensif dalam pengejaran kliennya.
“Hari ini kita mendapatkan informasi dari kepolisian adanya penangkapan dari klien kami, di satu negara, atas permintaan Polda Metro Jaya atas laporan Jessica Iskandar,” kata Togar Situmorang.
Pihak Interpol, dengan semangat luar biasa, berhasil mengejar dan menangkap Steven. Situmorang menyatakan keheranannya terkait intensitas pengejaran tersebut, mengingat kerugian yang disebabkan oleh kliennya dianggapnya tidak fantastis.
“Sedemikian semangat sekali dari Interpol mengejar klien kami dan telah ditangkap. Ini sangat mengherankan. Karena kerugian yang disebabkan oleh klien kami, bukan hal yang fantastis,” ucapnya.
Saat ini, tim kepolisian dari Polda Metro Jaya telah diutus untuk menjemput Steven, yang kini berstatus tersangka. Togar Situmorang belum mengetahui kapan kliennya tiba di Indonesia.
Perlu diingat, kasus ini berawal dari bisnis rental mobil antara Jessica Iskandar dan Steven. Namun, Jessica merasa ditipu dengan kerugian yang mencapai 11 mobil mewah. Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut diajukan pada 15 Juni 2022, dan Steven ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2023, dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP.(umi)
<
Tidak ada komentar