Griya Literasi

Polisi Amankan Kasus Pembunuhan Yang Korbannya Pelajar di Kecamatan 1 Ulu Palembang, Motifnya Lakukan Pemalakan

Selasa, 27 Feb 2024 21:01 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kasus pembunuhan terhadap korbannya pelajar berinisial YL (15) di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menemui titik terang.

Tersangka adalah Bambang Gunawan alias Roy alias Bambang dan alias Roy Martin (23) warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang.

Insiden pembunuhan terjadi di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1 Palembang pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah motifnya kejadian bermula korban YL berboncengan bersama  saksi Wahyu dengan menggunakan sepeda motor dan melintasi tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, tersangka Alex yang sedang mabok minuman di TKP menghadang saksi dan korban untuk meminta uang, Namun saksi dan korban menghindar dan melewati hadangan Alex.

Lalu, tersangka Bambang yang ada dibelakang Alex langsung mengayunkan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang dibawanya kearah saksi dan korban.

Hingga pisau mengenai leher korban yakni berinisial YN dan saksi Wahyu mengalami luka-luka ringan. Sehingga saksi membawa korban ke RS Bari Palembang namun akhirnya nyawa korban yakni berinisial YN tidak tertolong sehingga meninggal di Rumah Sakit (RS).

“Ini tersangka utama yang usai kejadian saat itu melarikan diri dan anggota kita berhasil menangkap tersangka Alex karena ikut serta dalam tindak pidana dan kini sedang menjalani proses hukuman di lapas dengan yang dijatuhi sanksi selama 6 tahun penjara,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono usai pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (26/2/2024).

Dia menambahkan, untuk motif pembunuhan sendiri pemalakan kepada korban saat melintas di TKP.

“Ini murni pemalalakan. TBambang kita tangkap di Jakarta Utara di Muara Angke dimana selama yang bekerja sebagai nelayan pencari cumi pada Minggu (25/2/2024) malam,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa dua buah pakaian, sajam jenis pisau yang digunakannya.

“Atas ulahnya, pelaku kita kenalan pasal 70 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. (WO)

Laporan: Ana
Editor: Wahyu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode