Sumsel Independen — Unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus Dua dari empat komplotan Hipnotis pencurian dengan kekerasan, masing-masing Ronald (32) dengan Bustomi (54) keduanya warga Kota Lubuklinggau.
Hebatnya salah satu dari tersangka yakni Ronald merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor diwilayah Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kedua tersangka tersebut ditangkap ditempat berbeda. Yang pertama ditangkap tersangka Ronald saat berada didalam mobil. Kemudian dari nyanyian Ronald berhasil diamankan Bustomi. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, Senin (3/7/2023).
Modus yang dilakukan kedua tersangka untuk meyakinkan korban, dengan cara merayu dan menghipnotis sehingga korban mau melepaskan perhiasan yang dipakai.
Hal ini terungkap saat konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK didampingi, Kabag Ops, Kompol M. Harsono, Kasat Reskrim, AKP M. Indra Prameswara, Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, Rabu (5/7/2023).
Kapolres menerangkan untuk sementara korbannya ada empat orang. Semuanya kerugian adalah emas.
Dijelaskannya kedua pelaku ditangkap atas tindak pidana 365 KUHP dengan korban warga RT 2 Kelurahan Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Peristiwa terjadi Senin (3/7/2023). Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Musi Rawas dari Unit Pidum dan Tim Landak di dapat informasi bahwa tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara mendekati korban yang sedang menyapu di halaman rumahnya.
Kemudian pelaku mendatangi korban dan menanyakan alamat dan pada saat itu juga korban sempat dihipnotis oleh pelaku dan korban langsung ditarik masuk ke dalam kendaraan mobil Xenia.
Di dalam mobil tersebut korban sempat dipukuli oleh para pelaku yang berjumlah empat orang. Kemudian gelang emas yang digunakan korban seberat 10 gram serta kalung emas seberat 20 gram dengan nilai kerugian Rp. 26,7 juta diambil oleh para pelaku.
Kemudian setelah korban diambil barang-barangnya oleh para pelaku, korban diturunkan dan ditinggalkan di desa proyek T, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya, setelah dilakukan olah TKP oleh Sat Reskrim dari tim Landak dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, nama-nama pelaku akhirnya diketahui. Tim kami langsung mencari keberadaan empat orang pelaku tersebut.
Dan kemudian kami mendapatkan informasi bahwa pelaku atas nama Ronald ini sedang mengendarai kendaraan roda empat Xenia tersebut dan berhasil diamankan di seputaran jalan di sekitar Kota Lubuklinggau.
Kemudian dari hasil interogasi di tempat kemudian ada nama berikutnya yang diketahui, yaitu pelaku atas nama Bustomi.
Kemudian dilakukan pengejaran kembali dan pelaku atas nama Bustomi dapat diamankan oleh Tim kami di sekitaran lampu merah RCA Koga Lubuklinggau tanpa melakukan perlawanan.
“Dari hasil pengembangan terhadap dua orang tersebut, kami juga mendapatkan identitas dari dua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam status DPO, yaitu John dan Yan Dono,” ujar Kapolres. “Kemudian kami membawa dua pelaku yang pertama tadi atas nama Ronald dan Bustomi kembali ke Polres untuk kami terus melakukan proses penyidikan,” tambahnya.
Kedua pelaku juga terlibat di hipnotis di wilayah Polsek Muara Beliti dan Polsek Tugumulyo.
Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman kurungan maksimal, yaitu 9 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat, terkhusus ibu-ibu dan anak-anak, apalagi yang mungkin sudah berumur, untuk berhati-hati dengan tidak menunjukkan atau memamerkan barang perhiasan di tempat-tempat umum. “Meskipun kami telah berupaya mengejar pelaku, kami juga mengimbau agar pelaku lainnya tidak mengulangi perbuatannya, terutama di wilayah Kabupaten Musi Rawas,” pungkasnya. (den)
<
Tidak ada komentar