Sumsel Independen – Satu pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat terhadap korbannya Mgs Farid Afandi (39) di Jalan KH Faqih Usman, Lorong Sungai Goren, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ditangkap.
Polisi berhasil mengamankan tersangka Dani Andika Las Cakuk (34) warga Lorong Sungai Kapan, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, motifnya berawal dari sakit hati terhadap korban Aguspita (23) yang merupakan istri sirih dari tersangka berselingkuh dengan korban Mgs Farid Afandi.
Kemudian, pelaku berniat dan merencanakan akan membunuh istri sirihnya dengan menyiapkan senjata tajam jenis pisau.
“Dia sempat mendatangi kontrakan korban namun tidak ada juga,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (16/12/2023).
Lanjut Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono mengaku, berselang beberapa menit pelaku bertemu dengan korban sedang berjalan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Lalu dia langsung menusukan pisau kearah istrinya berkali-kali mengenai pundak dan perut sebelah kiri,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Masih dikatakan Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, korban Mgs Farid Afandi menolongnya, tapi malah kena imbas.
“Dia pelaku langsung menusuk pisau dibagian dada kiri hingga menyebabkan korban meninggal dunianya,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Akibatnya korban Mgs Farid Afandi meninggal dunia di TKP dan pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Sementara itu, tersangka Dani Andika Las Cakuk mengakui perbuatannya.
“Saya bunuh korban motifnya cemburu, karena istri sirih saya selingkuh pak,” jelasnya. (WO)
<
Tidak ada komentar