Sumsel Independen – Menindaklanjuti temuan poster Caleg DPRD Provinsi Sumsel, yang mengenakan seragam mirip TNI, pihak Bawaslu Sumsel buka suara.
Diketahui poster Caleg Provinsi DPRD Sumsel, itu menempel di dinding samping rumah mantan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, tepatnya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (B) I, Palembang. Belum diketahui sejak kapan poster caleg itu berada di dinding tersebut.
“Akan kita tindaklanjuti, pernah ada hal serupa pihak TNI keberatan,” tegas Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Selasa (12/12/2023) malam.
Kurniawan mengatakan, Bawaslu Sumsel telah menyurati partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 terkait dengan aturan alat peraga kampanye (APK). Salah satunya disebutkan mengenai pelarangan menggunakan atribut kedinasan, termasuk dari para caleg yang merupakan pensiunan dari institusi atau lembaga tertentu.
“Kami telah menyurati parpol agar mengingatkan kadernya untuk tidak melanggar peraturan, termasuk menggunakan atribut kedinasan. Kita berharap mereka menurunkan secara mandiri APK yang melanggar karena telah ada aturan PKPU 15/2023,” jelasnya.
Ia menilai, pemakaian atribut kedinasan tidak diperkenankan karena menyangkut netralitas Pemilu 2024. Untuk itu, tindaklanjut akan dilakukan dengan pengecekan ke lapangan. Jika tak diturunkan secara mandiri, penertiban akan dilakukan dengan menurunkan APK.
“Jika diberi peringatan tidak diturunkan, akan langsung kami tertibkan APK yang melanggar tersebut. Kita juga terus menggencarkan penertiban APK yang melanggar aturan pada kampanye Pemilu 2024 ini,” ujarnya.
Penertiban APK oleh sejumlah pihak terkait, juga terus dilakukan. Khususnya pada titik-titik yang dilarang dan dianggap melanggar ketertiban umum. Diketahui, titik kampanye dan pemasangan APK telah ditetapkan.
Beberapa tempat tidak diperbolehkan dipasangi APK yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan gedung serta fasilitas tertentu milik pemerintah. Kemudian tempat pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.(DN)
<
Tidak ada komentar