Griya Literasi

Pria Tertangkap setelah Menikam dan Mencuri Korbannya yang Sedang Tidur di Bawah Jembatan Ampera

Sabtu, 30 Sep 2023 18:54 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Jon Hendri (54) telah diamankan oleh Polsek Seberang Ulu 1 Palembang setelah dilaporkan oleh Neneng atas serangan brutal yang mengakibatkan pencurian dan penikaman saat Neneng sedang tidur di Jalan KH Azhari, tepatnya di bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka yang merupakan seorang pria tua tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri saat ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang pada Jumat, 29 September 2023, di kediamannya di Jalan Pajajaran, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring.

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Tatang Yulianto, bersama Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo, membenarkan penangkapan ini dan mengungkapkan bahwa tersangka terlibat dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan.

“Kejadian terjadi di bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, dimana tersangka mencuri uang korban Neneng sebesar Rp90 ribu dan melukai korban dengan senjata tajam, menimbulkan luka tusuk di paha belakang sebelah kiri,” kata Kompol Tatang kepada wartawan pada Sabtu, 30 September 2023.

Ia menjelaskan kronologi kejadian, dimulai dengan korban tertidur di lokasi kejadian di bawah Jembatan Ampera. Tersangka kemudian datang dan mengambil uang korban yang diletakkan di bawah alas tempat tidur korban.

“Saat tersangka sedang mengangkat alas tidur, korban terbangun dan melihat tersangka sedang mengambil barang-barangnya. Korban segera teriak maling. Diduga karena takut aksinya diketahui orang lain, tersangka kemudian menusuk korban dengan pisau di paha kiri,” jelasnya.

Setelah berhasil mengambil uang korban sebesar Rp90 ribu, tersangka segera melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek SU I.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” tutupnya.

Polisi juga berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam jenis Pisau sebagai barang bukti.

Sementara tersangka, yang bernama Ujang, mengakui perbuatannya tersebut dan hanya bisa tertunduk saat dihadapkan pada pertanyaan wartawan, “Terpaksa pak, untuk mencari nafkah sehari-hari,” ucapnya. (hw)

Laporan: Haris Widodo
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode