Griya Literasi

Remisi Bagi Narapidana dan Anak Binaan di Lapas Narkotika Muara Beliti

Kamis, 17 Agu 2023 16:49 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dalam perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Muara Beliti menggelar acara istimewa dengan memberikan pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak binaan lapas kelas IIA. Antusiasme warga binaan menghiasi acara yang digelar di halaman utama lapas ini, dan kehadiran berbagai tokoh penting, termasuk Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, semakin memeriahkan suasana pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Dalam acara ini, tampak hadir berbagai tokoh penting, termasuk Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, perwakilan Polres Musi Rawas, perwakil Kodim 0406 Lubuk Linggau, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, sekretaris DPRD Mura, serta perwakilan OPD lingkungan pemkab Musi Rawas. Tidak ketinggalan, warga binaan yang meriahkan perayaan dengan semangat tinggi.

Dalam sambutan pembuka, Kepala Lapas Kelas IIA Muara Beliti, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghormatan kepada narapidana atas semangat kemerdekaan. “Dalam rangka memperingati kemerdekaan HUT RI ke-78 pada hari ini bertepatan pada tanggal 17 Agustus 2023, lapas narkotika kelas IIA Muara Beliti berdasarkan keputusan Menteri Kemenkumham tahun 2023 memberikan remisi umum bagi narapidana. Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Musi Rawas yang telah menghadiri undangan kami, sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” ujar Wahyu Hidayat.

Selanjutnya, Wahyu Hidayat juga melaporkan bahwa sebanyak 608 warga binaan diberikan remisi pada perayaan 17 Agustus 2023. “Perlu saya sampaikan bahwa jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada hari adalah sejumlah 608 warga binaan,” jelasnya.

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud ikut serta memberikan sambutan, di mana ia menekankan pentingnya memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan. “Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Bupati. (den)

Laporan: Deni
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode