Griya Literasi

Resmi Pj Wako Digugat ke Pengadilan Palembang

Rabu, 17 Jan 2024 12:17 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Meninggal diduga usai melakukan imunisasi, Sandi Hariyanto ayah bayi yang meninggal tiga hari usai imunisasi hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Plaju Palembang, resmi ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/1/2024)

Dalam isi surat gugatannya penggugat menggugat, tergugat 1 RSUD Palembang Bari, tergugat ll Puskesmas Pembina, tergugat lll Dinas Kesehatan Palembang, lV Pj Walikota Palembang.

Ayah bayi melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti M Novel Suwa SH MH, mengatakan, hari ini dirinya memasuki gugatan melawan hukum terkait kasus bayi meninggal usai imunisasi yang sempat viral.

“Kita menggugat tergugat 1 Pj Wako Palembang, tergugat ll Dinkes Palembang, tergugat lll Puskesmas Pembina dan tergugut lV RS Bari,” tegas Novel di PN Palembang, Rabu (16/1/2024)

Ia juga mengatakan, untuk jadwal sidangnya pada tanggal 31 Januari 2024 hari rabu.

“Kita gugat Pj Wako mengacu undang – undang kesehatan dan aturan Pemerintah kota Palembang, yang jelas disini ada yang atur tentang kesehatan, yang selama ini di gungkanlah kesehatan – kesehatan, tapi disatu sisi masyarakat yang ada teraniaya dari tidak adanya peran dari Pemerintah, Dinas Kesehatan, yang tidak pekah terhadap masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Novel Suwa

Dirinya juga menegaskan, jadi intinya pihaknya mencari kebenaran dan keadilan bagi orang yang tidak mampu

“Kami juga telah beberapa kali menyurati Pj Wako, Dinkes tapi tidak ada balasan dari mereka,” tegasnya

Diketahui sebelumnya Kadinkes Palembang, mempersilahkan keluarga bayi yang meninggal untuk menggugat.

Menurut kadinkes dr Fenty Aprina, itu kan hak – hak keluarga untuk menggugat tapi ia juga punya hak untuk menjawab.

“Itu hak mereka, dan kami sudah mempunyai data – data yang pasti kematian itu bukan di sebabkan oleh imunisasi,” tegas Kadinkes Kamis (11/1/2024)

Ia juga mengklaim jika pihak puskesmas sudah melakukan pelayanan sesuai dengan standar.

“Artinya bayi boleh diberikan imunisasi, pelaksanaan imunisasi kemudian memulangkan setelah imunisasi itu sudah sesuai dengan standar,” tutupnya (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode