Griya Literasi

Satnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Perawat Asal Bumi Makmur 

Senin, 22 Jan 2024 11:48 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Selain menangkap, dua pasang kekasih diduga terlibat dalam perkara Narkoba jenis sabu, di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.35 WIB, Sabtu (20/1/2024).

Kini, Yudiansyah (42) warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan dan Muhammad Afthorsus (35), seorang Perawat asal warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, di lokasi dan hari yang sama, hanya saja waktunya berbeda, sekitar pukul 00.30 WIB, sebelumnya, ditangkap oleh Tim “Eagle” Satreskrim Polres Mura.

Dari tangan tersangka petugas menyita BB, satu bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.

Selain itu, juga menemukan satu buah pirex kaca, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah alat hisap shabu (bong), dan seluruh BB tersebut ditemukan di hadapan kedua tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada warga terlibat dalam perkara Narkoba jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka sedang akan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu. Terbukti anggota menemukan, satu bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, beserta alar isap.

Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 03 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Romi

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan, keduanya diancam minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tuturnya. (Ril)

Laporan: Deni
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode