Griya Literasi

Sembilan Kilogram Sabu Disita dari Pengedar, Ngaku Dikendalikan dari Lapas Nusa Kambangan

Selasa, 15 Agu 2023 18:35 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Penggerebekan hotel di Kawasan Ilir Timur 1, Palembang pada Senin (7/8) oleh Polsek Ilir Timur I Palembang mengungkap sebuah jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Nusa Kambangan. Muhammad Erlangga Fitriansyah (28), seorang pengedar narkoba, ditangkap dengan tangan terborgol dan menggunakan baju tahanan saat memiliki sembilan kilogram sabu.

Peristiwa ini dimulai berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba. Kompol Ismail dari Polsek Ilir Timur I beserta tim buser melakukan penyelidikan yang melibatkan operasi bawah penyamaran (undercover buy) di jalan Sukabangun 2. Mereka berhasil menangkap Erlangga di TKP dengan 1 kilogram sabu dalam jok motornya.

Dari penangkapan pertama ini, petugas mengembangkan penyelidikan lebih lanjut dan menuju rumah orang tua Erlangga. Di sana, ditemukan 2 bungkus sabu seberat 2 kilogram. Kepolisian melanjutkan penelusuran hingga menemukan lokasi berikutnya di Jalan Beringin Raya. Di rumah tersebut, enam bungkus sabu seberat 6 kilogram ditemukan, dikemas dalam kemasan teh Cina.

“Benar awal kita menerima laporan warga yang diresahkan dengan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan tersangka,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam konferensi pers yang dihadiri oleh wartawan pada Senin (15/8/2023). Kombes Pol Harryo mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut masuk ke Palembang melalui jalur darat dan berasal dari Aceh.

Tersangka mengaku bahwa sabu ini dikirimkan dari Aceh dan rencananya akan dijual di Palembang. “Jujur pak saya baru satu kali menerima sabu ini, sabu ini asal Aceh. Dalam 1 kg saya diupah 5 juta. Namun hingga saat ini saya terima saya belum mendapatkan uang sepeser pun,” kata Erlangga.

Kombes Pol Harryo mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki hubungan dengan lapas Nusa Kambangan, dengan bandar yang mengendalikan kurir dari dalam penjara. Pihak kepolisian akan menjerat Erlangga dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, yang berpotensi menghadapkan pelaku pada hukuman penjara seumur hidup. (hw)

Laporan: Haris Widodo
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode