Griya Literasi

Sidang Lina Mukherjee Terus Bergulir, Saksi MUI Sumsel Angkat Suara

Selasa, 8 Agu 2023 13:30 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat terdakwa Lina Mukherjee terus bergulir. Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan empat orang saksi, salah satunya Dr. Nurkholis, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, untuk memberikan keterangan terkait kontroversi video makan kriuk babi sambil mengucapkan ‘bismillah’ yang diunggah oleh terdakwa.

Dalam Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Romi Siantara SH MH, saksi Dr. Nurkholis angkat bicara. Ia mengungkapkan rasa terusiknya pribadi saat melihat video kontroversial tersebut. “Saya pribadi sangat terusik dan ini harus diberikan pelajaran supaya tidak mewabah pada generasi berikutnya masyarakat luas,” ungkapnya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/8/2023).

Lebih lanjut, Dr. Nurkholis mengungkapkan pandangannya terhadap isi video tersebut. Menurutnya, terdakwa dengan sengaja makan kriuk babi sambil mengucapkan ‘bismillah’. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hasil riset penelitian atau dalam tekanan, melainkan suatu bentuk penistaan terhadap agama. “Hal tersebut diketahui terdakwa kalau makan kriuk babi mengucapkan bismillah dilarang agama,” tegas Dr. Nurkholis.

Saksi juga memaparkan informasi mengenai latar belakang kejadian. Ia menjelaskan bahwa kejadian terdakwa makan kriuk babi terjadi di Bali dan dilaporkan oleh masyarakat Sumatera Selatan. “Maka diproses di sini, ini sebuah bentuk kepedulian orang yang punya cinta agama,” jelasnya.

Dr. Nurkholis juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkaji video tersebut sebelum viral di media sosial. Ia menjelaskan bahwa dalam keadaan darurat, makan daging babi boleh diperbolehkan, namun dengan batasan tertentu. “Kalau pelaku itu ada tekanan ada perintah atau karena ada riset penelitian lain lagi kan kita boleh makan daging babi kalau dalam keadaan darurat. Itu pun boleh sebatas menyambung hidup bukan untuk euforia,” tambahnya.

Di sisi lain, terdakwa Lina Mukherjee mengakui perbuatannya dan memohon maaf atas kejadian tersebut. Sidang akan terus berlanjut untuk mendengarkan berbagai keterangan dari saksi-saksi lainnya serta pertimbangan Hukum yang akan diambil oleh Majelis Hakim. Kasus ini menjadi perhatian khusus di tengah polemik terkait penegakan UU ITE dan kebebasan berpendapat di era digital. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode