Sumsel Independen — Tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan, Ade Kurniawan tersangka kasus penabrakkan terhadap ibu-ibu di Ogan Ilir akhirnya berhasil diringkus. Jumat 21 Juli 2023 pukul 23.45 WIB.
Tersangka yang buron selama empat tahun ini diringkus oleh tim Tabur(Tangkap Buron) Kejari Sumsel saat berada di rumahnya yang ada di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Tim Tabur Kejari Sumsel menangkap DPO Ade di rumahnya. terpidana diamankan karena sudah dipanggil 3 (tiga) kali dieksekusi untuk menjalani putusan namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patuh,” ujarnya Sabtu (22/7/2023).
Dari keteranganya korban mengalami luka berat. “Korban Ningsih alami luka berat. Terpidana mau bertanggung jawab namun korban memilih untuk melanjutkan proses hukum,” ujarnya
Berdasarkan putusan pengadilan negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag. Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dikenakan Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sementara itu Terpidana Adi mengaku, selama buron berada di rumah. “Aku dirumah tulah kak tidak kemana-mana. Aku tidak hadir karena kelamaan putusan,” katanya. (hw)
<
Tidak ada komentar