Griya Literasi

Temui Kuasa Hukum, RA Anita Bantu Penyelesaian Sengketa Pondok Mesuji

Kamis, 14 Jan 2021 15:43 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen– Ketua DPRD provinsi Sumatera Selatan, Hj RA Anita Noeringhati SH MH menyatakan akan membantu upaya penyelesaian sengketa Pondok Mesudji yang terletak di Kalurahan Wirobrajan, Yogyakarta. Sifat bantuan ini berupa penelusuran dokumen-dokumen terkait kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Hj RA Anita Noerihati SH MH saat melakukan pertemuan dengan Tim Kuasa Hukum penghuni Pondok Mesudji terdiri H Ramdlon Naning SH MS MM, Safiudin SH CN CLA, Haskarel SH, Harianto SH MH, Hendrik Farizal YY SH MH dan Nazarullah Herzaputra SH.

“Kami akan melakukan langkah-langkah konkrit atas penyelesaian masalah Pondok Mesudji sesuai dengan kewenangannya yang sekaligus untuk melakukan inventarisasi asset-asset Pemerintah Propvinsi Sumatera Selatan yang berada diwilayah DIY,” kata Anita seperti dikutip dari laman Yogyapos.com, Rabu (13/1). Pertemuan juga disaksikan para penghuni Pondok Mesudji maupun Alumni, diantaranya Hepni dan Jhonsi Hartono.

Anita menegaskan, Pondok Mesudji sejak awal peruntukannya untuk asrama mahasiswa. Sehingga perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut mengenai legalitas dan eksistensi asrama. Ia juga menjadwalkan mempertemukan Tim Kuasa Hukum guna audiensi dengan Gubernur Sumatera Selatan.

Advokat Ramdlon Naning menyambut baik kedatangan Anita selaku Wakil Rakyat, demikian pula dukungan yang diberikannya untuk ikut menelusuri dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum penghuni asrama ini mengucapkan terimakasih kepada Bu Anita yang sudi datang ke sini, serta memberikan dukungan. Semoga kelak persoalannya jadi terang benderang,” ucap ramdlon.

Ramdlon mengungkapkan, pada 1952 di Palembang Sumatera Selatan didirikan Yayasan batang Hari Sembilan, berdasarkan Akta Notaris Christian Maathius, Nomor 9 tanggal 8 Mei 1952 (08-05-1952). Yayasan ini mendirikan beberapa asrama untuk kepentingan pendidikan pelajar dan mahasiswa, diantaranya Asrama ”Pondok Mesudji” di atas tanah 1.941 M2, di Ketanggungan Wetan 138 atau (sekarang) Jl. Puntodewo 9 Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Sejak dulu dihuni oleh pelajar dan mahasiswa asal Sumatera Bagian Selatan (Sumsel, Jambi, Bangka Belitung dan Lampung) tanpa menyewa dan dikelola secara gotong royong.
Tercatat berdasarkan Register Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta pada Blok VIII No.756 atas nama Yayasan Batang Hari Sembilan, yang berasal dari Jual Beli Wartam tahun 1959 yang didaftar menurut Lajang Kakantjingane Papatih Dalem Ing Karaton Ngajogjokarto tanggal 9 Desember 1941 No.191/Y/KS. Gambar Oekoeran tanggal 16 September 1941 No.395.

Diakui, bahwa eksistensi Yayasan Batang Hari Sembilan tahun 1952 tersebut tidak termonitor sejak tahun 1960-an sd.tahun 2000-an. Termasuk para pengurus dan pendirinya di Palembang. Meski demikian aktivias asrama mahasiswa terus berlanjut hingga sekarang dikelola gotong royong oleh IKPM Sumsel.

Tapi tiba-tiba berdiri suatu Yayasan (baru) pada tanggal 17 Juni 2015 (17-06-2015) yang menyebut dirinya sebagai “Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan” berdasarkan Akta Notaris Eti Mulyati SH Mkn No. 97 oleh penghadap HA Syarkowi Sirod SH kelahiran 10-11-1935 dan Dr H Burlian Abdullah, kelahiran 01-02-1944.

Insiden upaya pengambilalihan sempat terjadi atas kedatangan seseorang dari yayasan Baatang Hari Sembilan Sumatera Selatan dengan cara memutus aliran listrik asrama, bahkan mencoba melakukan upaya paksa pengusiran penghuni asrama.

Setelah melalui musyawarah dihadapan Forkompimcam setempat, akhirnya dilakukan kesepakatan tidak akan terjadi hal serupa atau tindakan di luar hukum. Pasalnya, pihak penghuni telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Yogya.

“Sekali lagi kami selaku kuasa hukum menyatakan berterimakasih kepada Ketua DPRD Sumsel maupun Gubernur. Semoga keberadaan obyek sengketa ini tetap untk kepentingan mahasiswa Sumsel yang belajar di sini, sembari menunggu proses hukum yang tengah berlangsung,” timpal Safiudin. (Net)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode