Sumsel Independen – Terjerat kasus dugaan korupsi dana tagihan listrik pada PT. Musi Banyuasin Electric Power 2015-2016, JPU Kejari Muba menuntut 2 tahun penjara terdakwa Supriyadinata
Selain dituntut pidana penjara terdakwa Supriyadinata juga didenda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Misrianti SH MH, JPU Kejati Sumsel menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Supriyadinata, terbukti bersalah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Atas perbuatanya terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supriyadinata selama 2 tahun denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Jaksa saat bacakan tuntutan, Rabu (22/11/2023)
Selain dituntut pidana terdakwa Supriyadinata, dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 102 juta sebagai kerugian negara dan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun kurungan.
Diketahui dalam kasus ini JPU Kejari Muba menjerat Supriyadinata Mantan Supervisor Tusbung PT Muba Electric Power (MEP) sebagai anak perusahaan PT Petro Muba (BUMD) terkait kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dana tagihan listrik pada PT. Musi Banyuasin Electric Power 2015-2016. (DN)
<
Tidak ada komentar