Griya Literasi

Tersangka Korupsi Dana Tagihan Listrik di Muba Dituntut Dua Tahun Penjara

Rabu, 22 Nov 2023 20:11 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terjerat kasus dugaan korupsi dana tagihan listrik pada PT. Musi Banyuasin Electric Power 2015-2016, JPU Kejari Muba menuntut 2 tahun penjara terdakwa Supriyadinata

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Supriyadinata juga didenda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Misrianti SH MH, JPU Kejati Sumsel menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Supriyadinata, terbukti bersalah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Atas perbuatanya terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supriyadinata selama 2 tahun denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Jaksa saat bacakan tuntutan, Rabu (22/11/2023)

Selain dituntut pidana terdakwa Supriyadinata, dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 102 juta sebagai kerugian negara dan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun kurungan.

Diketahui dalam kasus ini JPU Kejari Muba menjerat Supriyadinata Mantan Supervisor Tusbung PT Muba Electric Power (MEP) sebagai anak perusahaan PT Petro Muba (BUMD) terkait kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dana tagihan listrik pada PT. Musi Banyuasin Electric Power 2015-2016. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode