Griya Literasi

Tersinggung Ucapan, Anak Dibawah Umur Dianiaya dan Dikeroyok

Senin, 30 Okt 2023 14:01 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Seorang remaja di bawah umur menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh dua orang terlapor yakni Maharani serta temannya.

Korban yakni berinisial CA (14) warga Lorong Kedukan Bukit I, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

Aksi ini ketahui di Jalan Jalan Letkol Iskandar, Lorong Air Iblis, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Minggu (29/10/2023).

Tidak terima perbuatan terlapor, korban dampingi keluarga Meli (21) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Menurut Meli, awalnya dirinya dijemput temannya dengan menggunakan sepeda motor pergi ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, disaat korban menunggu disana sedangkan temannya pergi sebentar.

Tiba-tiba datang terlapor bersama temannya mendekat dan berkata kepada korban kesini dirinya mau mengobrol baik-baik. Lalu korban diajak ke tempat sepi, disinilah terlibat cekcok diduga terlapor tersinggung dengan perkataan korban.

Setelah itu, korban langsung pulang kerumah dan menceritakan kejadian dialaminya kepada keluarga.

“Adik saya ini (korban CA) datang pulang kerumah sambil menangis dan mengamuk, lalu cerita dirinya habis di keroyok dua orang,” kata Meli, Senin (30/10/2023).

Lanjut Meli mengaku, sebagai pihak keluarga mendengar cerita korban akhirnya tidak setuju dan mendatangi rumah terlapor secara baik-baik.

“Kami langsung mendatangi rumah terlapor secara baik-baik, tetapi keluarganya malah marah – marah kepada kami,” ujar Meli.

Meli menambahkan, saat kejadian adiknya di lempari botol, di cakari, di tarik rambut, ditendang.

“Ini masalah laki-laki itulah, dimana posisi adik saya ini CA tidak tahu kalau laki-laki itu sudah punya mantan istri. Yang aniaya adik saya itu orang dua, kejadiannya Senin malam,” ungkap Meli.

Sementara itu, laporan dari korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan tidak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76 C UU 35/2014 juncto 80.

Selanjutnya, laporan korban akan di serahkan Unit Satreskrim Polrestabes Palembang. (DW)

Laporan: Deny Wahyudi
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode