Griya Literasi

Tidak Penuhi Aturan, Caleg Lahat Terancam Dicoret 

Selasa, 8 Agu 2023 14:17 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, masih menemukan berkas Calon Legislatif (Caleg) yang belum memenuhi persyaratan. Terkait hasil verifikasi dokumen perbaikan tersebut, maka KPU Lahat bertindak, kembali menyerahkan berkas tersebut kepada daftar calon legislatif (Caleg) ke Partai Politik (Parpol) yang ada di Lahat.

Hasil verifikasi sebelumnya, ditemukan masih ada berkas yang belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. Meskipun demikian, terhitung sejak 6 hingga 11 Agustus 2023, masih ada kesempatan bagi Caleg untuk lakukan perbaikan.

“Ya sebelumnya kita sudah lakukan verifikasi. Hasilnya masih ada Caleg yang belum lengkap. Makanya dokumenya kita serahkan kembali untuk dibenahi, “terang Ketua KPU Lahat, Nana Priana melalui Kassubag Tehnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lahat, Dahnis SE, Selasa (8/8/2023).

Dikatakan Dahnis, syarat yang belum lengkap dari Caleg seperti ijazah yang tak menggunakan cap basah, ada juga yang masih menggunakan foto lama sementara sesuai ketentuan harus foto terbaru. Namun, tidak banyak lagi Caleg yang belum memenuhi syarat tersebut.

“Sudah kita sampaikan ke Parpol apa yang harus dibenahi dalam dokumen,” ujarnya.

Ditegaskan Dahnis, jika sampai 11 Agustus 2023, berkas yang tidak lengkap tersebut tidak dipenuhi oleh Caleg maka Caleg tersebut bisa dicoret dari rencana pencalonan. “Jika tidak dilengkapi bisa batal jadi Caleg. Makanya kita menghimbau kepada Parpol agar segera melengkapi berkas Caleg tersebut, “tetangnya.

Saat ditanya terkait adanya pergantian Caleg dari Parpol, Parpol sendiri masih punya kesempatan untuk mengganti nama Calegnya. Dengan syarat ada persetujuan dari Ketua Umum dan sekretaris Parpol Pusat. Saat ini, dikatakan Dahnis, pihaknyan juga dalam pengajuan perubahan daftar calon tetap yang jadwalnya 24 September hingga 3 Oktober 2023.

“Nah bagi Parpol yang Calegnya masih kurang waktu penambahan sampai tanggal 11 Agustus 2023. Setalah tak bisa lagi. Tapi kalau pergantian nama Caleg hingga Oktober, ” jelasnya. (via)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode