Sumsel Independen — Pemerintah Kota Palembang, melalui Dinas Pendidikan Palembang, mengambil tindakan untuk mengatasi dampak kabut asap yang semakin tebal akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Dalam upaya tersebut, Disdik Kota Palembang telah mengeluarkan aturan pembelajaran baru.
Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Disdik Kota Palembang, disebutkan bahwa mulai Senin, 2 Oktober 2023, aktivitas belajar dan mengajar di tingkat TK, SD, dan SMP akan dilakukan secara daring. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak buruk kabut asap yang dapat membahayakan peserta didik dan tenaga pengajar.
PJ Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menjelaskan, “Aktivitas belajar dan mengajar dilakukan secara daring mulai Senin ini. Batas waktunya akan kita lihat perkembangan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).”
Surat edaran tersebut merupakan respons terhadap perubahan kategori ISPU di Kota Palembang yang telah masuk pada kategori berbahaya. Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin penting:
1. Pembelajaran Daring Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dialihkan ke metode dalam jaringan (daring) atau online. Tenaga pendidik diharapkan tetap memperhatikan capaian pembelajaran, dan kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan proses belajar mengajar secara daring berjalan dengan baik.
2. Pola Hidup Bersih dan Sehat Setiap warga sekolah diharapkan terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, serta selalu menggunakan masker saat berada di luar ruangan.
3. Pembatalan Surat Edaran Sebelumnya Dengan terbitnya surat edaran ini, surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang nomor 420/3409/Disdik/2023 tanggal 29 September 2023 dinyatakan tidak berlaku.
4. Berlaku Hingga Ditentukan Lain Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditandatangani hingga ditetapkan ketentuan berikutnya. (RN)
<
Tidak ada komentar