Griya Literasi

Banding Terdakwa III Ateng Kurnia dalam Kasus Korupsi SERASI

Rabu, 22 Nov 2023 15:38 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Banding Terdakwa lll Ateng Kurnia dan Penuntut Umum diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar.

Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat tiga orang Terdakwa Terdakwa I Zainuddin, erdakwa II Sarjono dan Terdakwa lll Ateng Kurnia

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 22 Agustus 2023 yang dimintakan Banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa III serta menguatkan untuk selain dan selebihnya terhadap vonis Terdakwa Terdakwa I Zainuddin dan Terdakwa II Sarjono.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat Banding Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Dr Naisyah Kadir SH MH menyatakan, bahwa barang bukti nomor urut 1 sampai dengan barang bukti nomor urut 157, tetap dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara, masing-masing: Terdakwa I Zainuddin selama 6 tahun, Terdakwa II Sarjono selama 6 tahun dan Terdakwa III Ateng Kurnia selama 6 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi seperti dilansir dari SIPP PN Palembang, Rabu (22/11/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang juga menjatuhkan pidana tambahan kepada para Terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing Terdakwa II Sarjono, sejumlah Rp65.000.000.00 dan Terdakwa III Ateng Kurnia, sejumlah Rp782.000.000,00.

“Menyatakan barang bukti nomor urut 1 sampai dengan barang bukti nomor urut 157 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain,” tegas hakim ketua dalam amar putusannya. (DN)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode