Griya Literasi

Caleg DPR RI Dapil Lampung Ini Jalani Sidang Dugaan Penipuan

Selasa, 7 Nov 2023 16:58 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terdaftar sebagai caleg DPR RI dapil Lampung dari partai Hanura, Eddy Ganefo menjalani sidang dakwaan kasus dugaan melakukan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di PN Palembang, Selasa (7/11/2023)

Dihadapan Majelis Hakim Eddy Pahlawi Saputra SH MH, JPU kejati Sumsel menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.

“Modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar. Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Penuntut umum menyebutkan bahwa, kejadian berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.

“Niat korban MF Maryani ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km. Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo,” ujar penuntut umum.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi MARIANI mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Eddy Ganefo melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang, Selasa pekan depan.

Seusai sidang korban Maria Fransiska Mariani melalui kuasa hukumnya Hengky SH MH mengaku akan mengawal jalannya proses persidangan tersebut.

“Kami akan terus memantau terhadap jalannya proses persidangan kasus ini dan berharap keadilan untuk klien kami,” katanya.

Diketahui sebelumnya, perkara dugaan penipuan ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.

Atas laporan tersebut, Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor Eddy Ganefo sebagai tersangka pada 24 Februari 2023 lalu.

Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014 saat terdakwa ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif. (DN)


Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode