Griya Literasi

Dakwaan Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi PT Baturaja Multi Usaha

Selasa, 26 Sep 2023 16:09 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha tahun 2016 – 2018 dan Budi Oktarina Kepala Bagian Keuangan tahun 2016 – 2017,di PN Tipikor Palembang, Selasa (26/9/2023).

Keduanya didakwa terkait kasus dugaan korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha (BMU), yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja BUMN, yang rugikan negara Rp 2,6 miliar.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.

kedua terdakwa dijerat dengan Pasai 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut.

Atas dakwaan tersebut, salah satu terdakwa Budi Oktarita, menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU (eksepsi).

Sementara itu terdakwa Laurence Sianipar tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU

Usai sidang kuasa Hukum terdakwa Laurencus Sianipar, Ahmad Azhari SH MH, mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin melanjutkan sidang pembuktian perkara.

“Kita sudah sepakat dengan teman-teman tidak mengajukan Eksepsi. Akan tetapi kita menegaskan menolak dakwaan tersebut terutama soal kerugian negara, karena dari dakwaan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar yang disebutkan penuntut umum tadi tidak ada sama sekali yang mengalir ke kantong pribadi klien kami ini,” tegasnya

Ia menegaskan, dalam perkara ini klien kami hanya sebagai penanggung jawab karena selaku Dirut PT BMU

“Klien kami Laurencus Sianipar hanya penanggung jawab,” tutupnya (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode