Griya Literasi

Nota Pembelaan Terdakwa Rendra Antonni (Jango) di Sidang TPPU

Kamis, 14 Sep 2023 16:25 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sidang dengan agenda nota pembelaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Rendra Antonni alias Jango digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis, 14 September 2023.

Dalam nota pembelaannya yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, Hj Nurmalah SH MH, terdakwa Rendra Antonni menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu berat.

“Bahwa perkara TPPU ini harus dilakukan dengan pembuktian terbalik. Akan tetapi Aset-Aset harta kekayaan milik Rendra Antoni alias Jango yang disita berasal dari penjualan ruko, warisan dan proyek yang dikerjakannya di daerah Lubuk Linggau dan luar kota, serta bukan dari hasil penjualan narkotika,” urai Nurmalah saat membacakan pledoi.

Tim kuasa hukum juga mengkritik dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak didukung oleh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Oleh karena itu, mereka memohon agar dakwaan penuntut umum ditolak.

“Terdakwa Rendra alias Jango, terbukti merupakan seorang pengusaha atau kontraktor. Pada saat diamankan, terdakwa juga tidak sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika,” tambahnya.

Dalam kesimpulan pledoinya, Hj Nurmalah memohon agar Majelis Hakim memutus perkara ini dengan membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pasal TPPU yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

“Sebagaimana diketahui bersama dalam membuat suatu putusan hakim, selalu tertulis kata-kata ‘DEMI KEADILAN’ selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun suatu tuntutan selalu tertulis kata-kata ‘UNTUK KEADILAN’ sebaliknya kami sekarang penasehat hukum dalam menyusun pembelaan selalu tertulis kata-kata ‘MOHON KEADILAN’ karena sesungguhnya keadilan itu ibaratkan barang mewah yang sulit dijangkau, akan tetapi kami penasehat hukum terdakwa Rendra Antonni alias Jango berharap dipersidangan ini akan menemukan keadilan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. Semoga keadilan itu bisa ditegakkan dan semoga Majelis Hakim yang mengadili perkara Aquo diberikan petunjuk dan hidayah sekalipun adil hanya milik Allah SWT tapi setidak-tidaknya bisa mendekati rasa keadilan,” tegas tim penasehat hukum Rendra Antonni saat membacakan pledoi secara bergantian.

Pihak terdakwa juga meminta agar seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk mobil, tanah, rumah, dan ponsel, dikembalikan kepada yang berhak.

Sebagai catatan, jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut terdakwa Rendra Antonni dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 1,2 miliar terkait kasus dugaan TPPU dari hasil penjualan narkotika. Sidang tersebut berlangsung pada 7 September 2023.

Pada akhirnya, perkara ini masih dalam proses persidangan, dan kita akan menantikan keputusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim dalam menyimpulkan perkara ini. (RN)

Laporan: Rn
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode