Griya Literasi

Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Dirut PT BMU Nyatakan Banding

Selasa, 28 Nov 2023 22:13 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kuasa hukum Laurencus Sianipar Direktur Utama PT Baturaja Multi Usaha (BMU) langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim yang memvonis 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan

Terdakwa bersama Budi Oktarita selaku Kabag Keuangan yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 – 2021 sebesar Rp 2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero).

Tim penasehat hukumnya terdakwa Laurencus Sianipar, Rida Rubiani SH MH dari Kantor Hukum Achmad Azhari & Partners langsung menyatakan banding.

Rida mengatakan, pihaknya menyatakan banding dikarenakan majelis hakim banyak mengabaikan fakta persidangan dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

“Banyak fakta sidang yang terabaikan. Makanya kami langsung putuskan untuk ajukan banding,” tegas Rida seusai sidang.

Rida juga mengatakan tidak sependapat kliennya dijatuhi hukuman pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 450 juta.

Karena menurut Rida, dalam tuntutan penuntut umum Kejati Sumsel bahwa kliennya terdakwa Laurencus Sianipar tidak dikenakan pidana tambahan.

“Padahal faktanya, klien kami Laurencus Sianipar tidak menerima aliran uang sebesar Rp 2,6 miliar, hanya menandatangani cek saja dan yang mencairkan uang tersebut adalah Budi Oktarita. Yang mana bukti dipersidangan ditunjukkan bahwa klien kami menerima transfer uang dari Budi Oktarita sebesar Rp 450 juta itu hanya foto copy dan muncul disaat pemeriksaan terdakwa,” ungkapnya.

Seperti diketahui selain pidana, majelis hakim juga menghukum para terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dan majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti terhadap Budi Oktarita sebesar Rp 1,6 miliar sementara terdakwa Laurencus sebesar Rp 450 juta.

Sebelumnya terdakwa Budi Oktarita dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dan terdakwa Laurencus Sianipar dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam tuntutan, terdakwa Laurencus Sianipar tidak dikenakan pidana tambahan mengembalikan kerugian keuangan negara PT Semen Baturaja.

Akan tetapi, kerugian negara PT Semen Baturaja sebesar Rp 2,6 miliar dibebankan kepada terdakwa Budi Oktarita. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode