Griya Literasi

DPRD Muba Beri Warning Plt Bupati, Tidak Mutasi Pegawai di Sisa Jabatan

Rabu, 29 Des 2021 18:12 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sisa jabatan yang tidak sampai enam bulan lagi dijabat Plt Bupati Beni Hernedi diharapkan menciptakan roda Pemerintahan yang tetap kondusif pasca dilakukannya OTT terhadap Bupati non aktif Dodi Reza dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Muba.

Hal ini juga yang membuat DPRD Muba melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri agar proses mutasi dan pergantian pejabat yang tidak mendesak tak terjadi dengan harapan kinerja pegawai Pemkab Muba tetap stabil.

Hal ini tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Muba nomor : P-170.16/DPRD/XII/2021 Perihal Pengawasan Kepegawaian di lingkungan Pemkab Muba.

“Bahwa status Bupati yang masih berhalangan sementara dan Wakil Bupati bukan merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian, maka untuk menjaga stabilitas dan kondusifnya kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pelaksanaan tugas dan fungsi ASN dan mengingat jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada 22 Mei 2022 maka dari itu DPRD Kabupaten Muba meminta agar tidak diberikan izin untuk dilakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Muba dikarenakan isu perombakan jabatan di lingkungan Pemkab Muba telah dan akan memberikan dampak kinerja pemerintah dan kinerja pelayanan di Kabupaten Muba,” tulis surat tersebut yang ditandatangani Ketua DPRD Muba Sugondo.

Kemudian, untuk pengisian Jabatan Tinggi Pratama yang kosong agar dilakukan seleksi terbuka terlebih dahulu. “Nah, terkhusus jabatan Sekretaris DPRD Muba terlebih dahulu harus dikonsultasikan dan disetujui oleh Pimpinan DPRD Muba,” tegasnya.

“Persoalan ini tidak ada tendensiusnya, kita hanya ingin menciptakan kondisi yang kondusif di Muba ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sebelumnya pula Gubernur Sumsel Herman Deru meminta agar Plt Bupati Beni Hernedi menjaga stabilitas politik dan roda Pemerintahan di Kabupaten Muba. “Jangan sampai terkotak-kotak, hindari gesekan,” pungkasnya. (Al/*)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode