Griya Literasi

Johan Dijerat Hukuman Mati Atas Kepemilikan Ekstasi Sebanyak 9.930 Butir

Selasa, 19 Des 2023 17:22 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terdakwa Johan Maliki alias Jo residivis kasus yang sama kembali terjerat kasus hukum, kali ini Terdakwa ditangkap polisi kepemilikan narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 9.930 butir.

Terdakwa Johan Maliki lepas dari jeratan hukuman mati atau seumur hidup, Terdakwa divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (19/12/2023).

Selain divonis penjara Terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Johan Maliki, dengan pidana 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut Terdakwa Johan Maliki dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, berawal Terdakwa Johan MALIKI Als JO ditelepon oleh ADEK (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil bungkusan yang berisi dua bungkus narkotika jenis pil esktasi dan Terdakwa dijanjikan upah Rp 2 juta oleh Adek (DPO)

ADEK kembali menelepon dan menyuruh Terdakwa keluar ke jalan besar KM 14 dan menyuruh Terdakwa untuk masuk ke dalam jalan menuju ke rumah anak Terdakwa yaitu (saksi OCTA ANTARI) dan mengarahkan Terdakwa untuk mengambil bungkusan yang berada di dalam tong sampah di depan sebuah warung.

Setelah mengambil bungkusan tersebut, Terdakwa pulang dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi OCTA. Namun saat Terdakwa tiba di depan rumah, anggota Direktorat Narkoba Polda Sumsel, langung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan didapati 2 bungkus besar kantong aluminium yang berisikan 9.930 butir narkotika jenis pil Ekstasi

Dan Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode