Griya Literasi

Jual Anak di Bawah Umur Lewat Media Sosial

Minggu, 18 Jun 2023 14:30 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Indhasty Angelina (28), seorang warga Palembang, terjerat dalam kasus perdagangan di bawah umur. Penangkapan terhadap Indhasty dilakukan di rumahnya oleh anggota Polrestabes Palembang pada Kamis (15/6/2023). Dalam Operasi penyamaran yang dilakukan melalui media Instagram, anggota kepolisian berhasil mengamankan tersangka di sebuah hotel di Palembang.

“Anggota melakukan penyamaran dengan memesan perempuan dari tersangka dengan cara DM melalui media Instagram. Disepakati harga senilai Rp.2,5 juta. Lalu tersangka dan anggota Unit PPA bertemu di lobi hotel yang terletak di Jalan R Sukamto,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah.

Setelah penyerahan uang kepada tersangka, korban bernama GS, seorang mahasiswi di salah satu universitas di Palembang, tiba di lokasi. Uang sebesar Rp 2,5 juta diserahkan oleh tersangka kepada korban, sedangkan sisa sebesar Rp 800 ribu diterima oleh tersangka. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh anggota Unit PPA dan dibawa ke kantor Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain Penangkapan Indhasty Angelina, Unit PPA Polrestabes Palembang juga berhasil mengamankan dua tersangka lain yang terlibat dalam Perdagangan orang. Kedua tersangka, Syandi Ilham (22) dan Muhamad Dimas (20), ditangkap pada Senin (5/6/2023) di salah satu hotel di Palembang. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas PPA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan Prostitusi Online di tempat kejadian perkara.

Kedua tersangka tersebut melakukan penawaran kepada korban, EK (18), melalui aplikasi michat untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran Rp 600 ribu untuk sekali pertemuan. Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka setelah melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara.

“Bahkan dalam satu pekan terakhir, anggota kita berhasil mengamankan 4 tersangka Kasus TPPO. Keempat tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di dua hotel yang berbeda di kota Palembang,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.

Selain Penangkapan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit handphone merk iPhone 14 Pro warna Lilac dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta. Selain itu, juga diamankan 1 unit handphone merk OPPO A16 warna hitam milik korban beserta uang tunai sebesar Rp 150.000.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 11 dan Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, serta Pasal 296 KUHP. Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit PPA Polrestabes Palembang untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, mengingat masih dugaan adanya pelaku dan korban lain yang terlibat dalam Jaringan perdagangan orang ini. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode