Griya Literasi

Kakek Rudapaksa Anak Disabilitas Hingga Hamil

Selasa, 20 Jun 2023 20:09 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lahat, terima laporan pendampingan anak kasus dugaan Rudapaksa. Mirisnya, Rudapaksa yang terjadi di Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat ini, dilakukan oleh seorang kakek insial A (55) kepada remaja disabilitas CF (16).

Kepala Dinas PPPA Kabupaten Lahat Hj Nurlela SAg, melalui Kepala UPT PPA Lena Ernawati SPd menjelaskan, CF merupakan anak disabilitas penyandang tuna rungu wicara. CF juga tidak pernah mengenyam pendidikan hingga usia remajanya. Ibu CF merupakan single mother (janda) yang kesehariannya sebagai pegawai kebun.

Kasus terkuak bermula, saat ibu CF mencurigai ukuran perut CF yang membesar, tidak sesuai dengan tinggi badan. Lalu, ibu CF bersama CF, mendatangi rumah kades setempat, bermaksud untuk mendapatkan pengetahuan, terkait apakah perut besar yang dialami CF bisa jadi faktor gejala cacingan. Namun, daripada menimbulkan tanda tanya, kades setempat berinsiatif mengajak CF dan ibu CF memeriksakan CF ke bidan terdekat.

Setiba di tempat praktik bidan tersebut, CF pun langsung disarankan bidan untuk lakukan tes kehamilan menggunakan alat tes kehamilan (Test pack). Tidak membutuhkan waktu yang lama, hasil test pack menunjukkan garis dua, yang menandakan CF positif hamil.

Bidan setempat juga sempat memberikan saran, untuk dibawa ke praktik bidan atau dokter kandungan yang memiliki alat ultrasonografi (USG), untuk memastikan usia kandungan dan keadaan calon bayi CF. Keesokan harinya dengan didampingi kades setempat dan ibunya, CF kembali lakukan pemeriksaan kehamilan. Setelah dilakukan USG, CF dinyatakan sudah hamil 7 bulan.

“Setelah tahu CF ini hamil, kades setempat langsung cari tahu pelaku,” kata Lena, Selasa (20/6/2023).

Ada satu orang yang dicurigai dan salah satu warga juga pernah melihat pelaku dan korban berada di dekat aliran sungai yakni tetangga korban sendiri. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, saat diintrogasi kades setempat. Dengan ditemani kades setempat, ibu CF langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Lena menceritakan, CF biasanya di rumah hanya bersama adiknya saja. Dari pagi hingga menjelang magrib, ibu CF sudah meninggalkan rumah, untuk pergi berkebun. Rumah CF juga tidak memiliki mandi cuci kakus (MCK). sehingga, mau tidak mau, CF, ibu beserta adiknya harus mengambil air maupun mandi ke sungai langsung.

“Perbuatan tidak senonoh itu, dilakukan dekat aliran sungai. Mungkin CF pergi ke sungai sudah sore atau pagi sekali, di jam-jam warga sibuk bekerja,” katanya.

Lena menambahkan, saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, tentu mengalami kesulitan. Sebab CF merupakan penyandang disabilitas tuna rungu wicara dan tidak mengerti bahasa isyarat. Namun, untuk menjawab pertanyaan kepolisian, Lena menyarankan pihak kepolisian untuk memberikan pertanyaan dengan metode menggambar sketsa.

“Kalau saat ini, CF masih dalam proses pendampingan psikolog yang kami sediakan,” sampainya. (via)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode