Griya Literasi

Kasus Korupsi Dana Nasabah, Kejati Tetapkan Pegawai Bank Plat Merah Tersangka

Jumat, 15 Des 2023 20:07 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terlibat dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah tahun 2022 – 2023 sebesar Rp 6,4 miliar AT oknum pegawai bank plat merah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, Jumat (15/12/2023)

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik pidsud Kejati Sumsel, menetapkan AT oknum pegawai bank plat merah

“Berdasarkan arahan dari Jaksa Agung dan Menteri BUMN dalam rangka program bersih-bersih BUMN, tim penyidik bidang pidsus Kejari Sumsel menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah periode 2022-2023,” tegas Vanny.

Ia juga menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“AT yang merupakan pegawai aktif salah satu Bank Plat Merah, ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP 19/L.6/Fd -1/12/2023. Dalam perkara ini telah dihitung kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor,” jelas Vanny.

Menurut Vanny dalam perkara ini adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 24 orang.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah, mengatasnamakan nasabah sehingga membuka rekening dan ATM nasabah dan mengaktifkan mobile banking nasabah sehingga tersangka dengan leluasa menarik uang para nasabah dalam jangka waktu satu tahun 2022-2023,” katanya.

Vanny menambahkan, dikarenakan perkara ini masih dalam kepentingan penyidikan sehingga pihaknya belum bisa membuka dengan rinci atas nama tersangka dan Bank Plat Merah yang dimaksud.

“Karena masih dalam kepentingan penyidikan nanti akan kami update lagi perkembangannya,” tutupnya (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode