Griya Literasi

Kontroversi Pelecehan Seksual, Gelar Miss Indonesia 2023 Terancam Dicabut

Senin, 14 Agu 2023 13:53 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Gelar juara Miss Indonesia (MUID) 2023 yang diraih oleh Fabienne Nicole pada 3 Agustus lalu terancam batal dan dicabut akibat tuduhan Pelecehan Seksual yang dilaporkan oleh beberapa finalis. Insiden ini menggegerkan publik dan menggoyahkan reputasi industri kontes kecantikan di Indonesia.

Para finalis yang menjadi korban pelecehan telah melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian. Dalam laporan mereka, diungkapkan bahwa insiden Pelecehan Seksual terjadi selama pemeriksaan tubuh tanpa busana, yang bahkan terekam oleh kamera CCTV. Insiden ini menjadi sorotan utama dalam kasus kontroversial ini.

Miss Universe Organization (MUO), sebagai lembaga penyelenggara Miss Universe, merespons dengan tegas. Mereka telah mencabut lisensi Miss Universe Indonesia yang dipegang oleh PT Capella Swastika Karya, perusahaan yang dimiliki oleh Poppy Capella.

“PT Capella Swastika Karya juga tidak akan memegang lisensi Miss Universe Malaysia 2023 dan tidak akan diperpanjang kontrak tambahan dari organisasi kami. Kami akan membatalkan Miss Universe Malaysia 2023,” tegas pernyataan resmi MUO pada Minggu, (13/8/2023).

Keputusan ini berdampak langsung pada status Fabienne Nicole. Menyusul pencabutan lisensi, MUO berupaya untuk memastikan bahwa Fabienne tetap dapat berkompetisi dalam ajang Miss Universe tingkat internasional. Meskipun terjadi pemutusan hubungan dengan PT Capella Swastika Karya, MUO tetap akan mengatur partisipasi Fabienne dan mengumumkan pembatalan Miss Universe Malaysia 2023.

“Kami akan mengatur pemegang gelar (Miss Universe) Indonesia 2023 untuk bersaing di kontes Miss Universe tahun ini,” Lanjutnya.

kontroversi ini telah memicu perdebatan luas di masyarakat tentang perlindungan dan etika dalam industri kontes kecantikan. Beberapa kalangan menekankan perlunya perubahan dalam prosedur dan protokol pemeriksaan bagi para peserta, untuk memastikan keamanan dan penghormatan terhadap hak-hak individu. (Ril)

Laporan: Editor
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode