Griya Literasi

Lagi, Kejati Panggil Satu Saksi Buntut Kasus Dugaan Korupsi PT Bukit Asam

Kamis, 19 Okt 2023 12:14 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus mengungkap dugaan korupsi terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI). Pada 18 Oktober 2023, satu orang saksi berinisial Y, seorang Akuntan Publik, diperiksa untuk melengkapi berkas kedua tersangka dalam kasus ini.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi pemeriksaan saksi ini. “Y, diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas kedua tersangka M dan NT, yang berkas perkaranya masih dilengkapi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” tegas Vanny.

Pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya, yakni Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis media PT Bukit Asam periode 2012 – 2016, merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara. Terkait dengan pengembangan kasus ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam waktu yang akan datang.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, penanganan kasus ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung dan Menteri BUMN untuk melaksanakan program bersih-bersih BUMN. Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Pada Rabu, 23 Agustus 2023, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup, menetapkan dua orang tersangka, yakni M selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan NT selaku analis bisnis media PT Bukit Asam periode 2012 – 2016 dan sebagai wakil ketua tim akuisisi jasa pertambangan,” ungkapnya.

Vanny menjelaskan bahwa sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam perkara ini. Oleh karena itu, pada hari tersebut, status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Tersangka M akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sementara tersangka NT akan ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Vanny.

Dalam penyidikan perkara ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 100 miliar. Tindakan tersangka dianggap melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi, serta subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

Pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dalam kasus ini. Tim penyidik masih terus mendalami alat bukti yang dapat mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.

Sebelumnya, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan tiga tersangka lain atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam, dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA. (DN)


Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode