Griya Literasi

MAP Unsri Teliti Perda Inisiatif DPRD Sumsel

Jumat, 16 Jun 2023 18:28 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Mahasiswa Magister Administrasi Publik (MAP) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sriwijaya melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Dekan Fisip Unsri Prof. Dr. Alfitri, M.Si mengatakan KKL tersebut bertujuan untuk membentuk suatu karakter keilmuan yang akan disandingkan dengan kondisi empiris di lapangan.

Pembukaan KKL Fisip Unsri

“Mahasiswa level magister sudah masuk level 8, salah satunya untuk memahami bagaimana dialektika teorikal dan epirikal. Dan dialog ini tidak akan muncul jika tidak dikunjungi kasus-kasus dilapangan,” jelasnya.

Ditambahkannya ada empat perda yang akan diteliti pada KKL ini yaitu,
Perda nomor 1 tahun 2021 tentang penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular.
Perda nomor 2 tahun 2021 tentang arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya di Sumsel.
Perda nomor 3 tahun 2021 tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren.
Perda no 4 tahun 2021 tentang pemberantasan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika.

KKL Fisip Unsri

“Nantinya perda tersebut akan diteliti oleh para mahasiswa MAP Unsri, sejauh mana perda tersebut dibuat dan diterapkan pada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj. RA Anita Noeringhati, SH., MH menyampaikan terimakasih kepada Prodi Magister Administrasi Publik (MAP) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sriwijaya yang telah milih DPRD Sumsel dalam melakukan KKL.

KKL Fisip Unsri

“DPRD terbuka dengan lebar karena ini merupakan rumah rakyat, siapapun boleh datang kesini apalagi membawa ilmu yang memberikan pengayaan untuk DPRD Sumatera Selatan,” ujarnya.

Penyerahan Cinderamata KKL Fisip Unsri

“Mereka ingin mengetahui lebih jauh dari perda-perda inisiatif yang ada di DPRD, sehingga dengan adanya KKL kita saling sharing dan ikut mengevaluasi dari Perda. Karena sebetulnya DPRD sendiri pengen punya program evaluasi Perda namun ternyata tidak disetujui oleh Kemendagri,” tambah politisi partai golkar ini. (Al)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode