Sumsel Independen – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah mempermudah proses permohonan informasi dengan menyediakan layanan online dan offline melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi (Kominfo) Kabupaten OKU Selatan, Zakiah SE., MM, menjelaskan bahwa pemohon informasi dapat mengajukan permohonan secara offline dengan datang ke kantor PPID di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan. Selain itu, pemohon juga dapat mengakses website PPID Kabupaten OKU Selatan di (http://ppid.okuselatankab.go.id).
Plt. Kepala Dinas Kominfo, yang juga merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Utama, memiliki tanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik. PPID berperan sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dengan keberadaan PPID, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi akan dilayani dengan lebih mudah dan cepat, karena semua proses dilakukan melalui satu pintu,” jelas Zakiah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Komunikasi Publik Di Dinas Kominfo OKU Selatan. (DK)
<
Tidak ada komentar