Griya Literasi

Mulai H-1 Ramadhan, THM, Panti Pijat di Palembang Harus Tutup

Jumat, 8 Mar 2024 21:00 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kedatangan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah tinggal menghitung hari.

Agar umat Islam bisa menjalankan salah satu rukun Islam itu, Pemerintah Kota Palembang melalui Pj Wali Kota telah mengeluarkan surat edaran.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa tempat hiburan malam dan Panti Pijat modern/ tradisional Harus Tutup selama Ramadan.

“Mulai H-1 sebelum Ramadan hingga H+2 Idul Fitri 2024 mereka Harus Tutup,” kata Kepala Satpol PP Kota Palembang Edwin Effendi, Jumat (8/3/2024).

Ia meminta pemilik, pengelola atau pengusaha klub malam, bar, diskotik, karaoke cafe, Panti Pijat urut tradisional dan Panti Pijat modern mematuhi ketentuan pemerintah ini.

Jika ada yang melanggar aturan ini, Pemkot Palembang akan mengenakan sanksi sesuai aturan.

“Anggota kita akan melakukan patroli, merazia bila ada yang sengaja buka meski sudah dilarang,” ujar Edwin.

Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kenyamanan beribadah umat Islam selama Ramadan jadi salah satu prioritas Pemkot Palembang.

“Seperti tempat hiburan malam dan Panti Pijat Harus Tutup. Sebelum itu harus ada koordinasi dengan alim ulama ataupun Forkompinda,” ujar Dewa. (Ril)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode