Griya Literasi

Otak Pelaku Perampokan Toko Emas di Kabupaten Pali Sumsel Terancam Hukuman Mati

Rabu, 8 Nov 2023 15:00 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menampilkan lima pelaku perampokan toko emas di Kabupaten Pali.

Mengenakan seragam Dit Tahti warna orange, kelimanya dihadirkan langsung pada rilis ungkap kasus di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu 8 November 2023 pagi.

Empat tersangka yakni, Sutrisno (33), Wawan (37), Didin Sugianto (49), Surya (49) dan Suwitno alias Witno (51) sama-sama warga Bengkulu.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK SH dampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK membenarkan telah menampilkan 5 tersangka perampokan toko emas di Kabupaten Pali Sumsel.

“Ini otak pelaku disangkakan dan akan dijerat dengan Pasal berlapis,” kata Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.

Atas ulahnya, tersangka DS alias W kita lapis juga dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1955 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Benar mas, intinya otak pelaku kita ancaman maksimal hukuman mati,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi meringkus empat pelaku perampokan toko emas di Pasar Inpres Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabapaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 11.57 WIB.

Empat tersangka yakni, Sutrisno (33), Wawan (37), Didin Sugianto alias Suwito (49) dan Surya (49) sama-sama warga Bengkulu.

Tersangka diamankan tempat yang berbeda yakni di Bengkulu dan Kota Solok Sumatera Barat, Senin (6/11/2023) malam.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH melalui Kanit 4 AKP Taufik Ismal membenarkan dirinya mengamankan empat tersangka perampokan toko emas.

“Benar, empat pelaku sudah dibawa oleh kami dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Sumsel,” kata Taufik Ismal.

Taufik Ismal mengatakan, bahwa Pelaku yang diringkus sebanyak 4 orang dan kini sudah dibawa dan diamankan di Polda Sumsel untuk dilakukan proses hukum.

“Intinya, kami masih melakukan lpemeriksaan lebih lanjut,” ujar Taufik Ismal.

Sementara itu, pelaku Suwito mengakui perbuatannya.

“Ink senjata api yang digunakannya memang miliknya digunakan untuk melakukan perampokan di toko emas. Bertugas sebagai eksekutor bersama Sutrisno satu orang bagian membawa hasil dan satu lagi bertugas sebagai survei lokasi,” ungkap pelaku Suwito.

Suwito mengatakan, dirinya terpaksa merampok, dikarenakan tuntutan hidup.

“Terpaksa pak, ini buat kebutuhan hidup keluarga,” jelasnya. (DW)

Laporan: Deny Wahyudi
Editor: Ana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode