Griya Literasi

PNS PU di Musi Rawas Cabuli Anak di Bawah Umur

Selasa, 15 Agu 2023 22:45 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Kejadian mengerikan mengguncang kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ketika seorang pria berusia 47 tahun Sambudi alias Bagol terlibat dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada hari Minggu (13/08/2023) sekira jam 14.00 WIB, korban Bunga (Nama Samaran) yang berusia 4 tahun diajak oleh pelaku masuk ke dalam rumahnya yang berada di Dusun IV Desa R Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku yang merupakan tetangga korban, saat itu mengajak korban untuk menonton perlombaan di depan rumahnya. Namun, pelaku kemudian membawa korban ke dapur rumah dan melakukan tindakan pencabulan dengan modus khilaf dan nafsu terpicu oleh pakaian seksi korban.

Pelaporan terhadap kasus ini dilakukan oleh keluarga korban pada hari yang sama ke Polres Musi Rawas. Tindakan cepat dari pihak kepolisian menghasilkan penangkapan pelaku pada hari Senin (14/08/2023).

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP HARY DINAR, S.I.K., S.H., M.H., memimpin tim operasional yang menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

“Tersangka SAMBUDI alias BAGOL berhasil kami amankan dan akan menjalani penyelidikan lebih lanjut di Satuan Reskrim Polres Mura,” tulis Press Release yang dikeluarkan Polres Musi Rawas.

Dari Press Release yang diterima Sumsel Independen, tersangka yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) PU Pengairan Kecamatan Tugumulyo mendapat ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5.000.000.000, sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, celana panjang berwarna hijau, serta celana dalam bergambar boneka Frozen II. (pp)


Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode