Griya Literasi

Polda Sumsel Tetapkan Lina Mukherjee Sebagai Tersangka Penistaan Agama dalam Konten Makan Babi

Kamis, 27 Apr 2023 13:58 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Masih ingat Influencer Lina Mukherjee yang membuat konten babi lewat kaun tiktoknya. Kini Polda Sumsel telah menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan, hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dam menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

“Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, dipemanggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,”ujar Agung kepada wartawan Kamis (27/4/2023).

Agung menuturkan, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

“Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa,”tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya menghimbau kepada Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,”jelasnya.

Diketahui laporan yang dibuat oleh seorang ustadz dengan terlapor Lina Mukherjee dalam dugaan kasus penistaan agama setelah video yang diunggah Lina Mukherjee saat mengkonsumsi kulit babi panggang.

Dalam kontennya yang sudah ditonton lebih dari 2.4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar ini berisi mengenai pengakuan Lina yang penasaran dengan rasa kriuk babi.

“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujarnya dalam video itu.

Dari hal itu lah membuat Ustadz M. Syarif Hidayat melapor ke SPKT Polda Sumsel.

“Iya kami dari kantor hukum Sapriadi Syamsudin SH MH yg melaporkan kemarin,”ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun dikatakannya terkait perkembangan dan dugaannya nanti dibahas secara langsung, lantaran dirinya sedang berada di luar Palembang. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode