Griya Literasi

Pemkab OKU Selatan Eksekusi Penghancuran Bangunan Milik Pengusaha di Ranau

Sabtu, 27 Jan 2024 13:50 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dengan tegas melaksanakan Eksekusi penghancuran bangunan hotel penginapan dan lokasi wahana permainan Water Bom Ranau Indah di Danau Ranau, Kabupaten OKU Selatan. Tindakan ini sebagai respons terhadap pelanggaran aturan berdiri di atas lokasi sepadan danau yang telah dilarang oleh Pemerintah.

Keputusan Eksekusi ini juga didukung oleh keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menetapkan bahwa bangunan milik PT Sumbawa Arta atau Ranau Indah harus dirobohkan. Hal ini menunjukkan ketegasan Pemerintah OKU Selatan dalam menegakkan hukum dan mengembalikan fungsi Danau Ranau.

Bupati OKU Selatan, Popo Ali, melalui Staf Ahli bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Arson Abadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk mengembalikan fungsi Danau Ranau OKU Selatan seperti semula.

“Hari ini kita melaksanakan keputusan dari Mahkamah Agung bahwa semua bangunan milik PT Sumbawa Arta atau Ranau Indah di atas lokasi Danau Ranau harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi Danau Ranau seperti semula. Keputusan dari MA sudah final, seluruh bangunan harus diratakan,” tegas Arson Abadi. (DK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode