Griya Literasi

Sempat Gugat ke MA, Pemilik Hotel Ranau Indah Pasrah Saat Bangunan Dibongkar oleh Pemerintah

Sabtu, 27 Jan 2024 22:07 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Hotel dan Waterpark Ranau Indah, yang terletak di Desa Surabaya Timur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, mengalami pembongkaran oleh pihak Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) RI dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Pemilik hotel sebelumnya telah melakukan perlawanan melalui gugatan hukum hingga Mahkamah Agung RI.

Gugatan tersebut berakhir dengan kekalahan penggugat, dan Mahkamah Agung RI memutuskan bahwa bangunan hotel dan waterpark tersebut harus dibongkar karena melanggar aturan terkait larangan mendirikan bangunan di atas sepadan danau Ranau.

Pada Sabtu (27/1/2023), pelaksanaan pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah OKU Selatan dan ATR RI. Dua unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan satu per satu, tanpa ampun dan rata dengan tanah.

Wartawan Sumsel Independen yang melakukan pemantauan di lokasi melaporkan kehadiran aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Pol PP, serta dari Kejaksaan OKU Selatan untuk mengamankan pelaksanaan pembongkaran. Pemilik hotel dan penasehat hukumnya terlihat pasrah menyaksikan eksekusi pembongkaran.

Amril, pemilik Hotel Ranau Indah, menyatakan harapannya agar Pemerintah menegakkan aturan tanpa tebang pilih ke depannya. “Siapapun pemilik bangunan yang dianggap melanggar aturan sepadan danau harus ditindak dan dibongkar juga demi terciptanya rasa keadilan, terutama bagi kami,” ujarnya.

Pemilik hotel menuturkan bahwa akibat pembongkaran ini, dirinya mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah. Momen ini menjadi catatan penting tentang penegakan aturan dan keadilan dalam pengelolaan sepadan danau di wilayah tersebut.

Sementara, Bupati OKU Selatan, Popo Ali, melalui Staf Ahli bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Arson Abadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk mengembalikan fungsi Danau Ranau OKU Selatan seperti semula.

“Hari ini kita melaksanakan keputusan dari Mahkamah Agung bahwa semua bangunan milik PT Sumbawa Arta atau Ranau Indah di atas lokasi danau ranau harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi Danau Ranau seperti semula. Keputusan dari MA sudah final, seluruh bangunan harus diratakan,” tegas Arson Abadi. (DK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode